Nurmaulita Kepala Sekolah SMKN 3 Pematang Siantar Terindikasi dan Diduga Kuat Selewengkan Dana Rp 116 Juta

Nurmaulita Kepala Sekolah SMKN 3 Pematang Siantar Terindikasi dan Diduga Kuat Selewengkan Dana Rp 116 Juta
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Nurmaulita, SPd kepala sekolah SMKN 3 Pematang Siantar Jalan Raya Medan – Pematang Siantar Km 10,5 Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Sumatera Utara terindikasi dan diduga kuat selewengkan dana alias korupsi sebesar 116 juta rupiah pada proyek redisain pembangunan ruang praktek siswa (RPS) perhotelan di sekolah yg dipimpinnya. Sebab hingga saat ini dana sebesar 116 juta tersebut tidak jelas peruntukannya dan atau tidak jelas keberadaannya dimana.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2021 pada pengelolaan hibah uang untuk pengembangan SMKN 3 Pematangsiantar. Yang digunakan untuk redesain dan pembangunan baru RPS (Ruang Praktek Siswa) perhotelan dan ditemukan material konstruksi yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari kebutuhan material yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp116 juta lebih. Atau terdapat pembayaran sebesar 116 juta diluar senyatanya.

Terkait hal tersebut selanjutnya wartawan Metrorakyat.com coba mengkonfirmasi dengan melayangkan pertanyaan lewat pesan WhatsApp pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.30 WIB dan juga lewat panggilan suara dilanjutkan pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 07.38 WIB dan juga lewat panggilan suara WhatsApp namun tidak menanggapi meski terkirim dan berdering.

Sementara Lasro Marbun selaku inspektur pada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang dimintai tanggapannya pada Sabtu (18/11/2023) lewat panggilan WhatsApp terkait hasil temuan BPK pada 3 sekolah SMK Pusat keunggulan menyebut jajarannya tidak dapat memberi sanksi sebab bukan mereka yang memeriksa langsung. Tetapi pihaknya hanya bisa sebatas memberi saran agar setiap kepala sekolah lebih cakap dalam mengelolah setiap keuangan yang digelontorkan negara ke sekolahnya untuk dikelolah serta dapat dipertanggung jawabkan seperti dana BOS, BOP dari Provinsi ataupun dana DAK dari Pusat. Dan setiap kepala sekolah wajib menjawab dan menjelaskan pertanyaan publik baik itu media (Pers), LSM, Kelompok Masyarakat atau orang tua peserta didik sekalipun. Supaya terjadi cek and balance dan tidak terjadi stigma negatif. Sebab mereka juga berhak tahu. Dan jika kepala sekolah yang bersangkutan tidak menanggapi maka silahkan laporkan kepada atasannya langsung,” pungkasnya dari seberang.

Selanjutnya kepala cabang dinas pendidikan Sumatara Utara (Kacabdis) wilayah VI Siantar Simalungun Zuhri Bintang selaku atasan langsung Nurmaulita, SPd kepala sekolah SMKN 3 Pematang Siantar yang dimintai tanggapannya lewat pesan singkat dan panggilan WhatsApp pada Jumat dan Sabtu (17-18/11/2023) juga idem alias memilih sikap yang sama dengan anak buahnya yakni bungkam seribu bahasa. Atas sikap bungkam Zuhri Bintang diduga kuat dirinya juga turut mendukung sikap anak buahnya untuk tidak mematuhi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik. Demikian juga dengan Kepala dinas Pendidikan Sumatera Utara hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kemendikbud pusat telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada 3 SMK Pusat Keunggulan di Pemprov Sumatera Utara (Sumut) untuk kegiatan secara swakelola. DAK tersebut dihibahkan masing masing pada sekolah SMKN 2 Dolok Sanggul, SMKN 3 Pematang Siantar dan SMKN 1 Dolok Masihul. Namun ditemukan dana yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.574 juta lebih. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2021 lalu. (MR/MBPS/Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.