Proyek IKM Disperindag Simalungun Diduga Proyek “Tiban” dan Sarat Kejanggalan
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Proyek IKM (Industri Kecil Menengah) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Simalungun yang berlokasi di Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang saat ini sedang dikerjakan (berjalan) diduga proyek “tiban” (muncul tiba-tiba) dan sarat/penuh kejanggalan. Disebut “tiban” dan sarat Kejanggalan pasalnya proyek tersebut dikerjakan terindikasi kuat tanpa dasar acuan yang jelas dan lengkap.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp 3.508.972.000 dikerjakan oleh CV Putra Jaya beralamat di Jalan Padang No 4 Medan Tembung dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender yang dimulai pada 20 Juli 2023 lalu.
Berdasar data dari hasil penelusuran diketahui proyek tersebut sejatinya gagal tender (tender batal) sehingga tidak ada nama perusahaan yang keluar sebagai pemenang lelang. Juga anggaran tersebut sebenarnya Rp 3.604.484. 561. Namun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun tetap dikerjakan. Sejatinya proyek dengan nilai milyaran dilaksanakan lewat tender terbuka pada lembaga pengadaan lelang dan proses pengadaannya dilakukan secara transparan. Namun yang terjadi malah sebaliknya.
Wasin Sinaga selaku kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi terkait kejanggalan tersebut Rabu (8/11/2023) sekira pukul 09.41 WIB lewat aplikasi pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan dan memilih diam. Demikian juga saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp tidak bersedia mengangkat telepon meski tersambung dan panggilan berdering.
Sikap diam yang ditampilkan oleh Wasin Sinaga tentu tidak menunjukkan sikap layaknya seorang pemimpin dalam jabatannya sebagai kepala dinas. Tapi lebih kepada sikap seorang yang sombong dan angkuh serta tidak mentaati UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab konfirmasi yang dilakukan wartawan adalah resmi. Selain hal tersebut diduga kuat banyak hal yang ditutupi oleh sang kadisperindag sehingga takut memberikan keterangan.
Sementara Pahala Sihombing, SE Ketua DPD LSM LP4 (Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik) Sumatera Utara yang dimintai tanggapannya terkait proyek tiban tersebut, Rabu (8/11/2023) mengatakan proyek tersebut penuh kejanggalan dan keanehan. Soalnya dasar hukum atau landasan pengerjaannya tidak jelas.
“Yang jelas proyek ini terindikasi kasus dan mengarah pada temuan, karena dinyatakan telah gagal tender namun tetap dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas,” sebutnya.
Tambah Pahala, kami dari pihak DPD LSM LP4 Sumut sebelumnya juga telah berupaya mempertanyakan hal ini dengan mencoba menghubungi. Namun oleh Wasin Sinaga selaku Kadis Perindag Simalungun tidak menanggapi. Maka kami berencana akan membawa hal ini ke ranah hukum. Sebab sarat dengan permainan dan dugaan adnya dana yang tidak transparan berkisar Rp 100.000.000.
Disamping dasar hukumnya terkait proses tender yang gagal namun tetap dilakukan atau dipaksakan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat ke meja redaksi dan dipublish, Wasin Sinaga tetap dengan “zona nyamannya” yakni diam seribu bahasa. (MR/MBPS)

