Atas Informasi Masyarakat, Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Narkoba
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan H. Iwan maksum,Kelurahan Ujung bandar,Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara ,Polres Labuhanbatu langsug bersikap tegas menindak lanjuti informasi tersebut dan akhirnya berhasil meringkus penjual narkoba jenis Sabu.
Menurut Keterangan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi humas IPTU Parlando menjelaskan,Laki-laki Berinisial ES umur 45 tahun warga Jalan Mesjid Sukron Purwodadi,Rantau prapat ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu diduga melakukan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut pada hari jumat,(3/11/2023) di jalan Iwan Maksum disebuah pondok terbuka dengan barang bukti narkoba sebanyak 4 bungkus plastik Klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,30 gram bruto dan dari keterangan tersangka kepada petugas barang haram tersebut diperolehnya dari AR sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap AR ( DPO ),Sebut IPTU Parlando,Minggu,(5/11/2023)
Barang bukti lain yang disita 1 unit timbangan elektrik, Uang senilai Rp. 5.050.000 diduga hasil penjualan, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong dan 1 unit handphone android,Ungkapnya
Mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu bertekad akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya,”tutur Parlando,(MR/HPS)
