9 Fraksi DPRD Batu Bara Bacakan Pandangan Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota RAPBD 2024 dan Atas Nota Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung

9 Fraksi DPRD Batu Bara Bacakan Pandangan Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota RAPBD 2024 dan Atas Nota Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BARU BARA – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M. AP., diwakilkan Oleh Asisten I Bapak Rusian Heri, S.Sos, hadiri rapat Paripurna Penyampaian Nota RAPBD 2024 dan Atas Nota Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung, di ruang rapat DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa, (24/10/2024).

Turut Hadir Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Bapak Safi’i, SH, Bupati Kabupaten Batu Bara Yang diwakilkan Oleh Asisten I Bapak Rusian Heri, S.Sos, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi. SH dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara

Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya :

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Bapak Amirtan menyatakan, setuju untuk dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Faksi Golkar yang dibacakan Bapak Rohadi menyampaikan dan mengingatkan, kepada semua fraksi DPRD kabupaten Batu Bara sehubungan dengan surat sekretaris daerah Pemerintah provsu No : 100.1.4.2/13282 tanggal 13 oktober 2023. Perihal penjelasan masa jabatan Bupati Batu Bara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan Bupati Batu Bara pada tanggal 27 Desember.

“Kami fraksi Golkar menyarankan pengusulan PJ Bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna, dimana pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah ketua DPRD, namun yang mengusulkan adalah institusi lembaga DPRD karna berkaitan dengan kelembagaan, maka fraksi golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan, “tutur Rohadi.

Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Andriansyah, SH menyimpulkan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024 dan Ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten Batu Bara no.1 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemkab Batu Bara kepada Perumda air minum tirta Tanjung kebupaten Batu Bara dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya bersama oleh badan anggaran DPRD kabupaten Batu Bara dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami mendoakan semoga dalam pembahasan nantinya berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional sehingga akan didapat output atau hasil yang berkualitas dan benar benar dapat dipertanggungjawabkan, ” tutur Andriansyah.

Fraksi Partaii Demokrat yang dibacakan Syahrul Siahaan, SH menyampaikan, kami mengaspresiasi pemkab Batu Bara dalam rangka penyertaan modal kepada Perumda air minum tirta Tanjung kabupaten Batu Bara, dikarenakan masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih dan berharap dengan pernyataan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan ditahun 2023.

“kami harapkan pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD. pelaksanaan Perda nantinya dapat meningkatkan kemampuan operasional, penguatan kelembagaan pdam tirta Tanjung dan nantinya menjadi sumber PAD, “tutur Syahrul.

Fraksi PKS yang dibacakan oleh Bapak Amat Mukthas, meminta agar kebutuhan Air bersih di Kabupaten Batu Bara harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Tutur Mukthas

Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Bapak Mukhsin menyampaikan, DPRD kabupaten batu bara mendorong pemerintah kabupaten Batu Bara untuk dapat menuntaskan program – program dengan prioritas untuk tercapainya kesejahteraah masyarakat Batu Bara sejalan dengan visi misi pemerintah kabupaten Batu Bara menjadikan masyarakan industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius. Tutur Mukhsin

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang dibacakan oleh Bapak Ahmad Badri, SH menyampaikan, DRPD kabupten Batu Bara menerima nota keuangan rancangan peraturan daerah APBD kabupaten Batu Bara tahun 2024 dan nota ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batu Bara nomor 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Batu Bara kepada perusahaan daerah air minum tirta Tanjung dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya. Tutur Ahmad

Fraksi PBB yang dibacakan oleh Bapak Edi Syaputra, ST berpandangan, bahwa Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara harus diselamatkan, karena ketersediaan air baku bagi masyarakat merupakan salah satu elemen sekaligus indikator penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

“Jika sebahagian besar masyarakat Kabupaten Batu Bara telah terlayani kebutuhan air bakunya oleh Perumda Air Minum Tirta Tanjung, maka dapat diindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara telah membaik, tetapi jika sebaliknya, maka tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara belum membaik, “tutur Edi.

Fraksi Nurani Karya Bangsa yang dibacakan oleh Bapak Muklis BN menilai, salah satu upaya yang diperlukan adalah keberadaan kebijakan penyertaan modal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di kabupaten batu bara, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah.

“Sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan nilai kontibusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di kabupaten batu bara kedepan, “tutur Muklis. (MR/PS)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.