Kadis PUPR Sumut Pastikan Penyitaan Berkas Oleh Kejati Bukan Bagian Proyek Rp.2,7 Triliun

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Marlindo Harahap memastikan penyitaan data dan berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sumut bukan bagian dari proyek jalan dan jembatan Rp2,7 triliun.
Marlindo mengatakan, data yang disita Kejati Sumut adalah soal pemeriksaan di UPT Nias tahun anggaran 2022. PUPR Sumut, kata Marlindo, membantu menyiapkan berkas yang diminta pihak Kejati Sumut.
“Jadi dari hasil pemeriksaan kemaren yang dilakukan oleh kejati itu mereka mengambil berkas dari dinas kita tentang pencairan yang dilaksanakan di UPT Nias Tahun 2022. Jadi kami membantu, apa yang diminta oleh Kejati, kita siapkan,”
kata Marlindo, saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Marlindo menegaskan, bahwa dirinya tidak tidak terlibat langsung dengan pekerjaan proyek tersebut. Karena, pelaksaan proyek ini masih dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Sebelumnya.
“Saya memang terlibat langsung dipelaksanaan proyek ini. Jadi memang sudah mulai diperiksa sejak jamannya kadis yang sebelumnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Dinas PUPR Sumut juga mendukung pemeriksaan kasus ini. Dia memastikan bahwa pemeriksaan proyek ini tidak berkaitan dengan proyek jalan jembatan atau yang dikenal dengan proyek Rp.2,7 triliun.
“Intinya dinas kita koperatif, siap mendukung pemeriksaan kasus ini. Ini juga tidak bagian dari proyek 2,7 triliun, bukan, tidak ada hubungan,” pungkasnya.(MR/red)
