Jabatan Jangan Disalahgunakan, Asisten III Setda Inhu Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Sesuai dengan surat keputusan bupati Inhu nomor Kpts 430/X/2023, Asisten III administrasi umum setda Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Erlina Wahyunigsih melantik 55 ASN yakni jabatan administrator sebanyak 15 orang, dan pengangkatan dalam jabatan pengawas sebanyak 40 orang,Jumat (6/10/2023) sore di ruang Auditorium Yopi Arianto lantai IV Kantor Bupati Inhu.
Dalam SK bupati Inhu tersebut sebanyak 66 ASN diantaranya 15 pejabat administrator, 40 jabatan pengawas dan 10 ASN non eselon dan seorang MPP, sementara ada juga ASN naik jabatan dari jabatan lama Kabid naik menjadi Sekretaris seperti di Dinas PUPR Inhu.
Pelantikan pejabat tersebut turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahruddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra, Evi Irma Juita,Kepala Inspektorat, Boyke, Kepala Dinas PUPR, Arif Sudaryanto, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,Kamaruzaman dan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Dedi ekarya.
Sambutan bupati Inhu Rezita Meylani Yopi yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu),Erlina Wahyunigsih menyampaikan, bahwa aparatur sipil negara yang baru dilantik sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas merupakan komitmen organisasi.
Pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dalam rangka penyegaran dan promosi serta pengisian jabatan yang kosong di OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, karena rotasi dan promosi sebagai sebuah perkembangan dan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi tersebut katanya.
“Selamat kepada para pejabat yang baru dilatik,pejabat yang baru dilantik tersebut agar ditingkatkan kinerjanya sebab tanggung jawab dan beban tugas pemerintahan ke depan semakin berat, maka kepada para pejabat yang baru saja dilantik saya harapkan kiranya dapat segera menyesuaikan diri dan mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan,” harapnya.
Ia menegaskan, pejabat yang baru dilantik jangan sampai disalahgunakan jabatanya tapi melainkan benar benar dijaga, dijalankan dengan baik dan benar serta penuh dengan rasa tanggung jawab dan juga bekerja selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tidak berimplikasi pada hukum yang dapat menyusahkan diri,”tegasnya. ( MR/Ob )
