Kisah Seru Tomy Curanmor Berhasil Diciduk Polres Samosir di Belawan

Kisah Seru Tomy Curanmor Berhasil Diciduk Polres Samosir di Belawan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Tomy, seorang pria tanggung warga Medan, yang telah menjadi pelaku curanmor dengan satu unit sepeda motor merek Honda jenis Supra milik Jurni Sitanggang warga Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Samosir di Belawan pada Minggu (03/09/2023).

Pengejaran Tomy, tersangka curanmor yang dipimpin oleh Ipda Khairul Fajri Lubis, Kanit Pidum Reskrim Polres Samosir, hingga akhirnya menangkapnya di Belawan.

Sebelum penangkapan yang spektakuler ini terjadi, Tim Jatanras Unit 1 Satuan Reskrim Polres Samosir telah melakukan penyelidikan yang intens setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor oleh Jurni Sitanggang pada tanggal 6 Mei 2023 di Polres Samosir.

Hasil penyelidikan Tim Jatanras Polres Samosir mengungkap kisah Tomy berhasil ditangkap di Belawan dengan barang bukti berharga, satu unit sepeda motor jenis Supra milik korban, Jurni Sitanggang, yang kemudian dibawa ke Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman, melalui Kanit Pidum Ipda Khairul Fajri Lubis, pada Minggu (03/09/2023), mengungkapkan bahwa kasus curanmor yang melibatkan Tomy terjadi pada hari Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Sepeda motor tersebut dicuri dari halaman rumah korban.

Ipda Khairul Fajri Lubis, Kanit Pidum Polres Samosir, menjelaskan bahwa sebelum aksi pencurian, sepeda motor itu sempat dipakai oleh anak korban. Tomy, pelaku curanmor, diduga telah mengamati kunci kontak sepeda motor tersebut saat anak korban meletakkannya dekat televisi.

” Keesokan paginya, korban dan keluarga tidak menemukan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, dan juga tidak ada tanda-tanda Tomy yang telah pergi “, ujar Ipda Khairul Fajri Lubis, Kanit Pidum Polres Samosir,

Diduga, aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh Tomy pada hari Jumat dini hari (5/05/2023).

Setelah upaya penyelidikan yang intensif, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil mengidentifikasi keberadaan Tomy, pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pada Sabtu (02/03/2023). Tim tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berharga, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna Merah.

Saat ditangkap, Tomy mengakui perbuatannya kepada polisi, mengakui telah mencuri kendaraan sepeda motor milik Jurni Sitanggang, warga Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Akibat perbuatannya, Tomy, tersangka curanmor ini, kini dihadapkan pada pasal 363 subsider 362 KUHPidana. (MR/JMP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.