Polres Inhu Himbau Larang Bakar Hutan Lahan Di Musim Kemarau.
METRORAKYAT.COM, INHU – Untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di tengah musim kemarau Kepolisian Resort kabupaten Indragiri hulu menghimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk sama sama menjaga wilayah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Himbau ini di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tani Makmur kecamatan rengat barat Aipda Rizky Bayu kepada warga dan masyarakat di Desa Tani makmur melalui pemasangan sepanduk di setiap persimpangan jalan lalu lalang kendaraan masyarakat yang mengarah ke kebun .Himbowuan ini di sampaikan oleh Kapolres Dody Wira wijaya S.I.K dan Kapolsek Rengat Barat Doni Safrial S.Pi.MH dalam spanduk bertuliskan Dilarang untuk membakar Hutan dan lahan dan saksi yang akan di kenakan yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda 7.5 Milyar.
Pesan ini tidak main main di sampaikan oleh pihak kepolisian , apabila ada di temukan dengan sengaja membakar lahan dan hutan maka sanksi sangat berat , tutur Rizky Bayu ketika memberikan penjelasan kepada masyarakat bersama kades Tani makmur M.Sulistiyoni.
Lanjut Rizky Bayu pemasangan spanduk peringatan larangan membakar hutan dan lahan ini di pasang pada titik persimpangan yang di lalui oleh masyarakat yang hendak menuju arah kebun warga.Dirinya berharap dengan pemasangan spanduk ini masyarakat dapat membaca dan mengerti ancaman bahaya membakar lahan dengan pidana nya 15 tahun penjara dan dendanya 7.5 Milyar.
( MR / KUSJUl )

