Polres Teluk Bintuni Ungkap Pelaku Pencurian Sapi dan Motor

Polres Teluk Bintuni Ungkap Pelaku Pencurian Sapi dan Motor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TELUK BINTUNI – Beberapa bulan terakhir ini masyarakat wilayah Kabupaten Teluk Bintuni diresahkan maraknya aksi pencurian .Hal ini berdasarkan laporan masyarakat ke mako Polres Teluk Bintun per bulan Agustus 2023 terjadi aksi pencurian SSepeda motor dan pencurian sapi

Atas laporan masyarakat tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres Teluk Bintuni gerak cepat melakukan penyelidikan.Alhasil pelaku dan barang bukti (BB) diamankan di polres Teluk Bintuni untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr..H.Choiruddin Wachid,S.IK,M.M,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K saat menggelar jumpa pers (30/08).Saat ini pihaknya sedang melakukan menyidikan kasus pencurian sapi dan motor terangnya.

Tomi menjelaskan kronologi terjadinya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan pencurian hewan sapi ini berawal dari laporan masyarakat.Dimana kejadian pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 04.30 WIT.

Dari hasil keterangan pelaku yang berinisial MW mengaku menembak sapi dan menjualnysa ke Toko Surya SP5 Kampung Argosigemerai. Uang hasil penjualan daging sapi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka MW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” ujar Tomi Marbun.

Selanjutnya lanjut Tomi pada bulan yang sama yakni pada 20 Agustus 2023 juga menerima laporan aksi pencurian sepeda motor Honda beat street .Atas laporan tersebut pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap;dua tersangka yang berinisial JM (22) dan AR (21 ).

Sesuai dengan pengakuan pelaku JM dan AR kepada penyidik ,sepeda motor diambil sedang parkir di depanbsalah satu Bengkel. Atas perbuatan Tersangka JM dan AR dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Pada kasus ketiga ini juga terjadi pencurian Sapi yang melibatkan tiga orang tersangka atau pelaku
Yang berinisial BN, FH, dan UB.Kadus pencurian Sapi ini terjadi 27 Agustus 2023.

Modus ketiga tersangka merental mobil pickup untuk mencari ternak sapi.Hasil curian dijual dengan modus daging rusa. Tersangka BN, FH, dan UB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini dapat diungkap atas peran aktif kerja sama masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkapnya. (MR/rilis)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.