Pengelolaan Keuangan Kabupaten Samosir Tahun 2023 Dianggap Tidak Profesional

Pengelolaan Keuangan Kabupaten Samosir Tahun 2023 Dianggap Tidak Profesional
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR –  Pengelolaan Keuangan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Tahun Anggaran 2023 dianggap tidak profesional.

Parluhutan Samosir menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir kesulitan mengatur keuangan dengan baik pada tahun tersebut.

Hal ini terjadi karena data pegawai yang tidak akurat, sehingga gaji dan tunjangan yang seharusnya sesuai dengan data ASN di Kabupaten Samosir menjadi tidak tepat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan OPD, hampir semua OPD di Kabupaten Samosir melakukan perubahan gaji dan tunjangan bagi ASN.

Parluhutan Samosir, anggota DPRD, mengungkapkan ini saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD pada Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Jumat (18/08/2023).

Pernyataan dari Badan Anggaran ini mengenai kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan keuangan semakin menguatkan dugaan masyarakat terhadap kinerja rezim Pro Perubahan sejak memimpin Kabupaten Samosir.

Meskipun sebelumnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Sumatera Utara pada Mei 2023, terdapat kabar bahwa prestasi WTP tersebut diperoleh dengan cara yang tidak etis.

Di Sidang Paripurna KUA-PPAS di Gedung Paripurna DPRD, Badan Anggaran mengumumkan penambahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun 2023 sebesar 61 miliar setelah perubahan.

APBD semula 897 Miliar meningkat menjadi 959 Miliar setelah perubahan (P-APBD). Sebagian besar penambahan anggaran P-APBD akan dialokasikan untuk dana Pilkada 2024, sesuai edaran Mendagri, yakni 40% pada 2023 dan 60% pada 2024.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.