Polres Langkat Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi PPKS Dengan Tersangka OG Cs ke Kejaksaan Negeri Langkat

Polres Langkat Melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi PPKS Dengan Tersangka OG Cs ke Kejaksaan Negeri Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polres Langkat melimpahkan berkas dan mengirimkan tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kasus korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) ke Kejaksaan Negeri Langkat, di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Rabu, (9/8/2023).

Penyerahan berkas korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, ST.K S.I.K M.H yang diterima Jaksa P.enuntut Umum Dika Permana Ginting, S.H, Mhd Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, S.H.

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing S.T.K, M. H dan Kasi Humas AKP Yudianto, Rabu 9 Agustus 2023 menjelaskan bahwa, “hari ini kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka Sun, SUG alias OG, ISG, AO dan DH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) yang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat,

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap (P21)

” Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara masing-masing tersangka telah lengkap, maka hari ini penyidik Unit Tipidkor menyerahkan 5 orang tersangka tindak pidana korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, ada juga uang sebesar Rp 15.947.764.000 yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaaan Negeri Langkat, satu unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda, cek Giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda. yang diserahkan sebagai barang bukti.

” Para tersangka dan barang bukti yang kita serahkan diterima oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat,” pungkas Kasat.Reskrim(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.