Jual Sabu – sabu Seorang Ibu Rumah Tangga Bersama Teman Prianya di Ringkus Polisi
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Kuala Polres Langkat tangkap J.W (47) Seorang Ibu rumah tangga bersama seorang pria berinisial NS (42) diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di desa Besadi Kec. Kuala sabtu 29 Juni 2023 sekira pukul 09.30 wib
Hal tersebut di ketahui dari Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos melalui kasi humas Polres Langkat Polda Sumut AKP S. Yudiato dalam keterangan tertulis kepada tim media menyampaikan prihal
“Penangkapan terhadap ke-dua orang tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kuala Pokres Langkat AKP Ilham ,S.Sos pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 sekira Sekira pukul 09.30 Wib.
Menindak lanjuti information tersebut Kapolsek Kuala dengan cepat merespon dan memerintahkan Kanit reskrim IPDA S.I ginting S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan ,tanpa menunggu lama Kanit Reskrim bersama anggota tiba di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan yang berada di sebuah warung di desa besadi kec Kuala kab Langkat.
Saat itu seorang pelaku berstatus ibu rumah tangga berinisial JW (47) sedang memegang 2(dua) dompet kecil, setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam dompet kecil pelaku perempuan tersebut di temukan :
-18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram
-2 (dua) buah kaca Pirek
-4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang
-2 (dua) buah dompet
-1 (satu) unit HP Merek OPPO
– Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan kedua nya mengakui bahwa 18 (delapan belas) buah plasti klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram.diperoleh dari rekan tersangka yang bernama D,(30) warga Desa Kuta Parit Kec. Selesai Kab. Langkat , yang akan dijual oleh kedua pelaku di desa Besadi Kec.Kuala Kab Kangkat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat Pold, Sukuu untuk proses Hukum selanjutnya.(MR/yo)


