Penadah Barang Curian di Amankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil menangkap penadah barang curian satu unit HP pada hari Rabu (12/7/23).
Adapun inisial tersangka a.n PM (38) warga Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dilaporkan a.n Sahala Ujung warga Kel. Pahang kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 05.00 Wib di rumah pelapor yang berada di kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 (satu) Unit Hand Phone Real Me warna merah no imei 1 : 880957050378884 no imei 2 : 880957050378892 dan 1 (satu) unit sp motor Honda Vario warna merah no. Pol BK 4391 QAF nosin : JF1E1057529 Noka : MH1JF113K056343 milik pelapor dengan cara pelaku (lidik) merusak jendela belakang rumah kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban lalu pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada diatas meja belajar kemudian mengambil hand phone di atas tempat tidur selanjutnya pelaku pergi keteras rumah dan mengambil sepeda motor yang diparkir diteras rumah. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), selanjutnya pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 Unit Hand Phone Real Me warna merah no imei 1 : 880957050378884 no imei 2 : 880957050378892 berada di tangan pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di JL. RA. Kartini Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan dari pelaku disita barang bukti berupa 1 Unit Hand Phone Real Me warna merah no imei 1 : 880957050378884 no imei 2 : 880957050378892 dan selanjutnya dilakukan diinterogasi terhadap pelaku dan menerangkan kalau 1 Unit Hand Phone Real Me warna merah no imei 1 : 880957050378884 no imei 2 : 880957050378892 tersebut dibelinya seharga Rp.500.000,- dari pelaku berinisial “U” kemudian team mencari keberadaan “U” namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan).
“Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana.
“Adapun barang bukti berhasil kami amankan, 1 Unit Hand Phone Realme warna merah no imei 1 : 880957050378884 no imei2 : 880957050378892 di sita dari pelaku, 1 Kotak Hand Phone Realme warna merah no imei 1 : 880957050378884 no imei2 : 880957050378892 di sita dari pelapor, “pungkas Kapolsek.(MR/Ade)
