Diduga Oknum Tidak Bertanggung Jawab Telah Menyalah Gunakan Anggaran Media Untuk Publikasi Desa

Diduga Oknum Tidak Bertanggung Jawab Telah Menyalah Gunakan Anggaran Media Untuk Publikasi Desa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir Meminta Kepada Pihak Terkait Khususnya Inspektorat maupun DPMD Ogan Ilir untuk Memonitoring dan Evaluasi Realisasi Pelaksanaan Anggaran Publikasi Media yang di Cairkan Kepala Desa dari Anggaran ADD Kabupaten Tahap 1 yang di duga sudah dibayarkan Kepada Media yang mempublikasikan Kegiatan Pembangunan Desa di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Pasalnya Anggaran Media yang dianggarkan dari Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Ogan Ilir yang sejatinya diperuntukkan bagi Media yang mempublikasikan Kegiatan Pembangunan yang ada di Desa di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir diduga disalahgunakan Oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan keterangkan dari salah satu Kepala Desa yang namanya tidak disebutkan mengatakan, bahwa anggaran Media dianggarkan dari ADD Kabupaten Ogan Ilir Sebesar Rp 1 juta di setiap Desa dan dibayarkan Kepada Media yang mepublikasikan Kegiatan Pemamfaatan Penggunaan Dana Desa biar Transparan dan diketahui Masyarakat umum.

” Anggaran Media untuk Publikasi Desa dianggarkan 1 juta rupiah setiap Desa, dari 227 Desa sekabupaten Ogan Ilir ” katanya.

Menurut Ketua PWI Terpilih Kabupaten Ogan Ilir Fredi Kurniawan mengenai Anggaran Publikasi Media yang di anggarkan untuk Publikasi Media ataupun Berita Advetorial Media online, dia sudah bertemu dengan dengan Ketua Forum Kades Ogan Ilir Angga Arafat.

” Darai Hasil pertemuan tersebut disimpulkan Bahwa dana publikasi dalam dana desa sebesar Rp.1 juta sudah terserap,Terserapnya dana publikasi tersebut menurutnya bukan pengkoordiniran dari pihaknya melainkan tergantung desa masing – masing, PWI sendiri dianggapnya memang tidak ada MOU untuk penyerapan anggaran tersebut, yang berarti dianggap bebas kemedia/Organisasi manapun” Ujarnya.

” Kedepan Forum kades Se Ogan Ilir tetap siap membuka diri untuk melakukan kerjasama publikasi bersama PWI dengan melakukan tanda tangan kesepakatan bersama, Nantinya Forum Kades Se Ogan Ilir minta diundang oleh PWI Ogan Ilir, ini sebagai bagian pendidikan dan pembelajaran bagi para Kades tentang maraknya wartawan yang terkesan memaksa dan pemberitaan yang terkadang tendensius” Jelasnya

Fredi Kurniawan selaku Ketua PWI Ogan Ilir menghimbau kepada rekan semua. Mulai sekarang untuk bersikap lebih elegan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ibarat kata pepatah ” Ikan dapat banyu dak butak” ucapnya.

Selain itu tuturnya, perlu ditanamkan prinsip bahwa Pers sejatinya tidak boleh menerima apapun dari narasumber kecuali pemberitaan berbayar (Advetorial).

” Saat ini pihak Kades merasa risih dengan kericuhan yang dibuat oleh oknum – oknum wartawan di Ogan ilir. Saya berharap anggota PWI Ogan Ilir tidak termasuk didalam oknum oknum tersebut” tegasnya. .

Dari awal sudah tegaskanmya, bahwa PWI Ogan Ilir tidak mau nerima uang dana desa yang terkesan seperti jatah preman. Kedepan dia akan berupaya untuk MOU kerjasama dengan para Kades dan uang yang di dapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.

” Kita tunjukkan Profesionalitas PWI Ogan Ilir, insya Allah ini menjadi modal dihargainya organisasi yang kita cintai ini. Kalau sudah dihargai insya Allah rezeki mengalir, semoga kawan- kawan bisa mengerti dan mawas diri dalam menjalankan aktifitasnya didunia jurnalistik” tutupnya.

Sementara Iklim Cahya selaku Penasehat PWI Ogan Ilir mengaku Sepakat ada MOU, antara PWI Ogan Ilir dengan Kades/forum kades, sehingga dana yang didapat tidak bermasalah bagi wartawan.

” Karena ke depannya kita belum tau, jangan sampai kalau suatu saat terbuka/dibuka, dana desa yang diselewengkan mengalir ke PWI/Anggotanya. Sehingga jadi masalah hukum” ungkapnya.

Iklim menambahkan, kalau di juknis/juklak penggunaan dana desa tersebut untuk publikasi media. Harus ada bukti dalam Spj tersebut memang untuk publikasi, kalau penggunaannya untuk hal lain maka bisa jadi temuan BPK/tim pemeriksa. Dan kades bisa kena sanksi mengembalikan/sanksi hukum.

” Jadi ada baiknya juga kalau mereka memang ingin ketemu PWI, kita berikan wawasan kepada para Kades tersebut” pungkasnya. (MR/YP007)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.