KPU Samosir Telah Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 100.595 Pemilih Untuk Pemilu 2024
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Samosir yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai tahap akhir, yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemutakhiran ini dimulai sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada Desember 2022.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Samosir digelar di Ballroom Hotel JTS Parbaba pada Rabu, 21 Juni 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Samosir, Sekretaris KPU, Ketua Bawaslu, Anggiat Sinaga, Asisten I Tunggul Sinaga yang mewakili Bupati Samosir, Dandim, Kapolres, DPRD, pimpinan partai politik peserta pemilu, serta PPK dan Panwascam se-kabupaten Samosir.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, menjelaskan bahwa penetapan daftar pemilih tetap ini merupakan kelanjutan dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama untuk memastikan penyusunan DPT ini dengan baik.
Komisioner KPU Samosir, Divisi Data dan Perencanaan, Gomgom Situmorang, menambahkan bahwa pada rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Samosir telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 100.595 pemilih untuk Pemilu 2024.
“Dari jumlah tersebut, terdiri dari 49.418 pemilih laki-laki dan 51.177 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 465 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 134 desa/kelurahan dan 9 kecamatan,” ujarnya.
Gomgom menekankan bahwa hasil penetapan DPT ini merujuk pada data pemilih sementara yang telah diperbaiki, tanggapan masyarakat, dan sinkronisasi data secara nasional.
Dengan disahkan hasil penetapan ini, DPT akan menjadi data pemilih pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. KPU berharap bahwa DPT ini akurat agar tidak timbul masalah di masa mendatang.(MR/Junjungan Marpaung)
