Penerima Bantuan Pangan ( PBP ) Dapat Digantikan Apa Bila Yang Bersangkutan Pindah Alamat Dan Meninggal Dunia
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Penerima Bantuan Pangan (PBP) dalam program bantuan pangan- CBP 2023 dari Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog, dapat dirobah/ diganti penerimanya apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau pindah alamat domisili.
Sebagai persyaratannya PBP penggantinya harus membawa surat yang dikeluarkan oleh Lurah setempat, adapun surat yang harus dibawa oleh BPB pengganti yakni sebagai berikut :
1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak penggantian Penerima bantuan pangan- CBP 2023.
2. Berita acara serah terima ( BAST ) Penerima Bantuan Pangan ( PBP ) pengganti.
Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan masing masing tempat PBP yang tidak ditemukan dan PBP sebagai penggantinya dan ditanda tangani oleh Lurah dan Ketua Rt setempat.
Menurut Fauzi selaku Staf pelaksana teknologi kantor Pos Pusat jalan Merdeka saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, kalau PBP dari Bulog tidak ditemukan dapat digantikan penerimanya dengan membawa surat pernyataan Penerima PBP- CBP 2023 dan surat berita acara serah terima PBP pengganti yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan.
” Setahu saya beras bantuan dari Bulog yang masuk ke kantor Pos ini harus habis, kalau ada nama penerima yang tidak ditemukan atau meninggal dunia dapat digantikan dengan nembawa surat berita acara yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan setempat” katanya diruang kerjanya di Kantor PT. Pos Indonesia di jalan Merdeka Kota Palembang Provinsi Sumsel Jum, at (16/06/2023).
Diajuga menjelaskan. Kalau selama ini pengganti penerima PBP belum ada, maka beras beras tersebut masih berada dikantor Pos tersebut dan dapat diambil oleh penggantinya.
” Beras yang belum diambil itu masih ada dikantor Pos, beras beras itu bisa diambil, karna saya bukan penentu kebijakan, yang berhak menentukan boleh atau tidaknya beras tersebut diambil adalah atasan saya yaitu ibu Ida selaku ketua Satgas disini” ucapnya.
Ditambahkannya, kalau beras yang belum diambil tersebut sudah tidak ada lagi dikantor Pos tersebut, itu dapat dilacak siapa yang mengambil beras tersebut.
Diruang yang berbeda Ida selaku Ketua Satgas dikantor Pos Pusat jalan Merdeka dihubungi menerangkan, bahwa bagi penerima bantuan pangan dalam program bantuan pangan- CBP 2023 tidak ditemukan atau meninggal dunia dapat digantikan dengan membawa surat penggantinya yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan ditanda tangani oleh Lurah dan Rt setempat.
” Beras itu masih ada disini kalau beras itu belum pernah diambil oleh nama yang bersangkutan, beras tersebut nantinya dapat diambil oleh penggantinya asal ada surat panggilannya” tutupnya. (MR/YP007)
