Wakil Bupati Simalungun Resmikan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jalan Asahan Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Resmikan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jalan Asahan Simalungun
Wakil Bupati Simalungun Resmikan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jalan Asahan Simalungun.
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN -Wakil Bupati Simalungun H. Zony Waldi resmikan gedung unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor bertempat di Jalan Asahan Km 6 Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Kamis (15/6/2023).

Dalam sambutannya, wakil Bupati Simalungun H. Zony Waldi, S.Sos, M.M menyampaikan apresiasi kepada kepala dinas perhubungan Kabupaten Simalungun beserta jajaran atas diresmikannya balai pengujian kendaraan bermotor yang kedua di Jalan Asahan setelah yang pertama di Pematang Raya dalam periode dari tahun 2021 sampai 2023. Wabup berharap dengan diresmikannya balai uji (Kir) kendaraan bermotor ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang berlalu lintas di Kabupaten Simalungun baik kendaraan transportasi umum seperti angkot maupun kendaraan pengangkut barang dan lainnya nantinya berada dalam kondisi yang layak jalan yang layak melayani masyarakat sehingga demikian ada kepastian, ada ketentraman dan ada rasa kesenangan dalam menggunakan jasa kendaraan ini.

Lebih lanjut wabup menyampaikan, dengan meningkatnya layanan ini masyarakat akan lebih patuh akan kewajibannya sebagai pemilik maupun pemakai kendaraan untuk menguji kendaraannya sehingga tercapai ketentraman dalam masyarakat dan terakhir akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Simalungun sekaligus berharap kepada pihak dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun yang mengoperasikan uji kendaraan bermotor ini dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat”, pungkasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani yang juga sebagai ketua Organda Simalungun menyampaikan dengan diresmikannya layanan pengujian kendaraan bermotor yang kedua di Kabupaten Simalungun ini sangat membantu dan memudahkan para pengusaha angkutan baik orang maupun barang di Simalungun. Jadi Timbul menghimbau kepada seluruh stackholder khususnya para pengusaha angkutan supaya melakukan pengujian berkala secara teratur yakni per 6 bulan yang dapat dilakukan secara cepat tepat dan mudah, ucapnya.

Masih di kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar Saragih menyebut pihaknya berharap agar seluruh pemilik kendaraan yang wajib uji agar segera memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis dengan melakukan uji berkala ke unit pengujian yang telah diresmikan ini.

Tentunya dalam konteks berkendaraan yang berkeselamatan sehingga semua masyarkat merasa semua kendaraan yang berlalulintas di Kabupaten Simalungun ini adalah kendaraan yang layak jalan. Disamping melakasanakan uji kelayakan (Kir) secara teratur juga untuk menghindari sanksi terberat yakni pencabutan izin trayek kendaraan angkutan umum juga sanksi tilang bagi kendaraan penhangkutan barang, pungkasnya.

Terakhir Kepala Unit Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Afriando Girsang, SH yang dimintai tanggapannya terkait tarif pengujian berdasarkan jenis kendaraan bermotor menyampaikan berdasarkan Perda Kabupaten Simalungun nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa menyebut untuk kendaraan jenis mobil penumpang umum dikenakan biaya 30 ribu, kendaraan pick up dikenakan biaya 32 ribu, untuk kendaraan truk dikenakan biaya 40 ribu, untuk kendaraan khusus dikenakan biaya 60 ribu dan terakhir untuk becak bermotor dikenakan biaya sebesar 15 ribu rupiah, pungkasnya. (MR/MBPS)

Metro Rakyat News