43 Ribu Lahan Di Inhu Masuk HPK, Anggota DPRD Inhu Martimbang Simbolon Bentuk Panitia Khusus  RTRW

43 Ribu Lahan Di Inhu Masuk HPK, Anggota DPRD Inhu Martimbang Simbolon Bentuk Panitia Khusus  RTRW
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INHU – Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  DPRD kabupaten Indragiri hulu propinsi Riau telah membentuk Panitia Khusus ( PanSus ) untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah  , yang selama ini  banyak masyarakat mengeluh kan karena lahan perkebunan masyarakat yang sudah bersertifikat  masuk kedalam  status Hutan Produksi Konfersi ( HPK ).

Pembentukan  Panitia Khusus  ( PanSus ) yang di ketua oleh Martimbang Simbolon Anggota DPRD Inhu periode 2019 – 2014 dari partai Perindo  , saat duduk santai di kantin DPRD beberapa waktu lalu menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya bersama anggota DPRD yang lain telah membentuk tim untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (  RTRW  ) yang akan di ajukan kepada Bupati Inhu dan selanjut nya setujui oleh ketua DPRD.

Alasan Peraturan Daerah ini di buat oleh pansus DPRD menurutnya karena selama ini banyaknya keluhan masyarakat Inhu yang memiliki lahan perkebunan  yang telah lama sudah bersertifikat namun di tetap oleh pemerintah Pusat masuk kedalam area Hutan Produksi Konfersi ( HPK ) sehingga banyak masyarakat yang ngeluh dengan kondisi ini dan saat ini ada 43 ribu lahan masyarakat yang telah terdata masuk dalam kawasan hutan produksi Konfersi HPK , data sudah kita peroleh dari usulan desa dan kecamatan di  masing masing wilayah yang mengusulkan untuk pelepasan dari kawasan HPK .

Selain perkebunan masyarakat yang banyak masuk ke dalam HPK , ternyat  kantor DPRD dan Kantor Bupati Inhu juga masuk kedalam kawasan Hutan Produksi yang bisa Di Konfersi HPK  ” Kami berharap dari hasil rapat pansus yang sudah terbentuk dan hasil rapat sudah selesai dan kita usulkan ke Bupati Inhu semoga pemerintah mendukung dan segera menanda tangani hasil rapat pansus tersebut,jelasnya.

Di tempat terpisah kades tani makmur kecamatan rengat barat Inhu  M.Sulistuyoni sangat mendukung DPRD inhu untuk membuat Raperda  RTRW , karena akibat RTRW yang tidak jelas membuat masyarakat Inhu sengsara karena selama ini masyarakat yang sudah mengantongi Surat Hak Milik SHM  sertifikat , baik lahan perkebunan dan perumahan  masuk ke dalam kawasan hutan HPK . salah satu contohnya yaitu masyarakat transmigrasi di rengat barat kabupaten Indragiri hulu ini yang dekat dengan kantor pemerintahan  kab.inhu , ada 8 Desa yang sejak tahun 1985 sudah memiliki Surat Hak Milik SHM sertifikat di klaim menjadi kawasan hutan produksi Konfersi HPK , untuk desa tani makmur sendiri ada 500 hektar yang sudah SHK sertifikat sejak tahun 1985 yang masuk di kawasan hutan HPK.

Padahal lahan  transmigrasi Perkebunan  karet rakyat sudah lama di bangun oleh PT PN V dan pemerintah di kab Inhu ini dan sekarang menjadi area Jona merah alias HPK , dan kami kades  mendukung penuh DPRD membuat perda RTRW dan desa kita juga sudah mengajukan data area lahan yang di HPK kan pemerintah , semoga dengan usulan DPRD membuat perda RTRW berjalan mulus dan  tanah perkebunan karet transmigrasi kembali menjadi SHM ,   harapnya. ( MR / KUSJUL ).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.