Polres Kabupaten Samosir Release Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Korupsi
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR -Kapolres Kabupaten Samosir metallic Kasat Reskrim memaparkan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban yakni T.S, (L) 54 Tahun, terjadi di Dusun III Sosor Nangka Desa Habeahan Naburahan Kecamatan Sianjur Mula-mula Samosir dental kejadiannya diketahui Selasa (25/4/2023).
Yang dipersangkakan pada
Pasal 340 Subs Pasal 338 Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Subs Pasal 56 dari KUHPidana. Dental tersangka yakni 1. W. S, (53) Laki – Laki, pekerjaan petani, Alamat Kec. Sianjur Mula-Mula Samosir. 2. M.S (DPO) Perempuan, pekerjaan bertani, Kec. Sianjur Mula-mula Samosir.
Sebagai barang bukti yang diamankan dari tersangka
– 1 (Satu) potong kayu bulat berukuran panjang + 1 M;
– 1 (Satu) buah Engsel pintu terbuat dari kayu,
– 1 (Satu) potong baju kemeja lengan panjang bermotif batik berwarna cokelat bercak darah;
– 1 (Satu) potong celana panjang keper berwarna berwanra hitam;
– 1 (Satu) potong kaos lengan pendek berwarna putih bercak darah,
-1 (Satu) potong celana dalam laki-laki berwarna putih, 1 (Satu) potong kemeja lengan panjang berwarna hijau dengan corak batik, 1 (Satu) potong jaket berwarna hitam yang bertulisan TJAHJA BARU,
-1 (Satu) unit sepeda Motor merk Honda Mega Pro berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BK 3500 MAC;
– 1 (Satu) mancis berwarna kuning.
Kejadian Pembunuhan hari Minggu (30/4/2023) sekira pukul 12.30 wib di Jalan Huta Panjaitan Desa Sianting-Anting Kec. Pangururan Samosir. Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana terhadap tersangka M. M, 44 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, pekerjaan : Petani, alamat Pangururan Samosir.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah parang gagang kayu ukuran panjang sekira + 60 (enam puluh) cm, 1 (satu) buah baju kaos warna kuning merk zone bercak darah,
– 1 (satu) buah baju warna putih merk BLACKS bercak darah.
Yang disita dari TKP
– 1 (satu) buah parang gagang kayu dengan ukuran panjang sekira + 20 (dua puluh) cm.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim, untuk Tindak Pidana Korupsi pads Pengelolaan APBDES Oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta Samosir T.A 2021, telah merugikan keuangan Negara dengan Pasal yakni:
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Subs Pasal 8 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana. Waktu Kejadian Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. TKP Pemerintahan Desa Salaon Dolok, Ronggur Nihuta Samosir.
Sebagai tersangka P.S selaku Kepala Desa menggunakan anggaran, Barang bukti yang diamankan, buku bertuliskan Diary, berwarna Coklat yang berisikan Catatan Bukti Penyerahan Uang kepada P.S.
b). 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor : 004 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Samosir, tertanggal 05 Januari 2017.
c). 1 (Satu) Buah Stempel CV. SIBARGOT NAULI.
d). 1 (Satu) Buah Stempel CV. TRIRAMA AGUNG, Kontraktor-Leveransir, Sidaludalu-Kec. Nainggolan.
e). 3 (Tiga) Lembar Asli Rekening Koran Bank Sumut Cabang Pangururan. Pemerintah Desa Salaon Dolok dengan Periode : 01/01/2021 sampai 31/12/2021.1(Satu) Lembar Fotocopy Bukti Setor Tunai ke Rekening Pemerintah Desa Salaon Dolok, sebesar Rp 139.530.250,00 (27/09/2021). 1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 atas nama P. S
1 (Satu) Lembar Print Out Surat Pernyataan tertanggal 7 Juni 2021 atas nama P.E.P
Sementara Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-buta menjekaskan terkait Tindak Pidana Perjudian dengan Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP, kejadian
Senin (29/5/2023) di Jalan Sosor Galung Dusun II Desa Tomok Parsaoran Simanindo Samosir.
Sebagai tersangka H.S, (L) 47 tahun, Petani Simanindo Samosir. Barang bukti yang diamankan yaitu: Uang Sebesar Rp 189.000,
1 (satu) buah Kartu Sim Card Telepon dengan nomor: 0822-1127-5933 (dalam keadaan aktif/ terpasang di Handpone Infinix), 1 (satu) unit Alat Komunikasi Handpone merek Infinix wama biru tipe X689, Imei: 352318991015405. Imei: 352318991015413.
Selanjutnya Kasat Narkoba Merelease Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja dengan Pasal yakni
Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari UU RI.No 35 Thn 2009 ttg Narkotika. Kejadian pada Kamis (18/5/2023) di Desa Tomok Parsaoran Kec. Simanindo Samosir
Tersangka : R.L.S (L) Umur 23 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Desa Tomok Parsaoran Simanindo Samosir.
2). E, (L), Umur 19 Tahun, Suku Batak, Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Pardomuan Onanrunggu Kab. Samosir.
Barang bukti yang diamankan, 3 (Tiga) bungkus Plastik Putih Transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto : 13,26 gram dengan rincian: Bungkus A dengan berat Netto : 5,5 gram.
Bungkus B dengan berat Netto : 3,75 gram.
– Bungkus C dengan berat Netto : 4,02 gram. 1(satu) unit Hand Pone merk Oppo warna Hitam.1(satu) unit celana Panjang warna abu Coklat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban Pembunuhan Berencana yang terjadi pada 2009 di Desa Tomok menyampaikan, Ucapan terimakasih kepada Kapolda dan Kapolres Samosir beserta jajaran atas kinerja dalam pengungkapan pembunuhan berencana terhadap almarhum H.S yang terjadi pada tahun 2009. Memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Samosir untuk segera mungkin melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap para pelaku (DPO) lainnya. (MR/156)
