Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Blender Sabu-Sabu

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Blender Sabu-Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, GUNUNG SITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang di pimpin Kajari Gunungsitoi Damha, S.H., MH melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidanan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kamis, 25/5/2023.”-

Kajari Gunungsitoli yang di wakili Buha Reo Christian Saragi, SH. dihalaman Kantor Kejaksaan menjelskan bahwa, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Di tambahkanya lagi, adapun barang bukti yang di musnahkan sebanyak 43 berkas perkara yang sudah mepunyai kekuatan hukum tetap terdiri dari Narkotika jenis Sabu-Sabu, senjata tajam, dan juga barang elektronik berupa timbangan digital dan juga handphone.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 147, 46 gram terdiri dari 10 berkas perkara, itu kita telah musnahkan dengan menggunakan alat elektronik berupa (Blender) sementara barang bukti lainya seperti sejata tajam, handphone, timbangan dan juga plastik transparan serta barang bukti lainya kita musnahkan dengan cara membakar, memecahkan dan juga seperti benda sejata tanjam kita memotongnya dengan menggunakan mesin gerinda.

Barang bukti yang telah kita musnahkan pada hari ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dari tahun 2022-2023, Ungkap Buha Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengakhiri wawancara.

Pantauan Wartawan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Kapolres Nias, Mewakili Kepala BNN Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan seluruh pejabat tinggi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.(MR/Kris-Red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.