Kapal Bom Ikan Ditenggelamkan, Disaksikan Kapolres Aceh Singkil
METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Satu unit Kapal ikan yang tertangkap melakukan dekstruktif fishing dengan menggunakan bom ikan diseputaran Kepulauan Banyak Kabupaten Aceh Singkil oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Aceh, dimusnahkan dengan cara ditenggalamkan dikawasan Laut Singkil, Rabu, (24/5/2023).
Dalam pemusnahan barang bukti satu buah kapal sesuai putusan pengadilan itu, turut disaksikan dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar,S.H.,M.H, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. dan sejumlah SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil.
Dari relis yang diterima wartawan, Berdasarkan putusan pengadilan bahwa terhadap barang bukti satu buah kapal yang dipergunakan para tersangka untuk melakukan destruktif fishing dengan cara menggunakan bom ikan , disita untuk dimusnahkan.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar,S.H.,M.H. dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan satu buah kapal pelaku illegal fishing tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kapal tersebut Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
“Sehingga hari ini kita laksanakan perintah pengadilan tersebut untuk pemusnahan dengan cara di tenggelamkan,” ungkapnya.
“Adapun pertimbangan pemusnahan kapal tersebut dengan cara ditenggelamkan dengan disansow bagian bawah kapal sehingga air masuk kedalam kapal agar dikemudian hari kapal tersebut bisa dimanfaatkan oleh nelayan sebagai rumpon ikan ( sarang ikan), diharapkan akan jadi tempat bersarang nya ikan sehingga memudahkan nelayan dalam menangkap ikan”,ujarnya lagi.
Sedangkan untuk barang bukti bom ikan, pemusnahannya akan di serahkan kepada pihak kepolisian. “Karena pihak kepolisian lebih memahami dalam penanganan terhadap bom ikan tersebut, “sebut Kajari.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K. yang juga turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Kapal tersebut melalui Kasi Humas Ipda Agustinus Simangunsong, S.H mengatakan, bahwa terhadap barang bukti lainnya yaitu bom ikan akan dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil dengan cara menguraikan bahan – bahan bom ikan tersebut kedalam drum yang berisikan air agar tidak membahayakan kepada lingkungan dan hal-hal lain.
Kapolres Aceh Singkil juga menghimbau kepada masyarakat nelayan Aceh Singkil agar selalu berhati-hati dalam berlayar saat mencari ikan di laut lepas aceh singkil dan apabila melihat kapal yang melakukan ilegal fishing agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui hotline kepolisian 110.(MR/Erwan)
