Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp. Motor Warga Sanggalima Diamankan Polsek Gebang

Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp. Motor Warga Sanggalima Diamankan Polsek Gebang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit reskrim Polsek Gebang Polres Langkat berhasil amankan EC Alias Asing (25) warga Sanggalima Kec. Gebang Kab. Langkat terduga pelaku tindak pidana pencurian Sp.Motor.Senin (22/5/2023).

Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH melalui Plh Kasi Humas Polres Langkat Polda Sumut AKP S. Yulianto kepada tim media menyampaikan Kronologi penangkapan terhadap EC als Asing (25) terduga pelaku pencurian Sepeda motor.

Berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 02.00 Wib, ketika Pelapor pulang dari desa dogan ke rumah, kemudian memarkir sp motornya Merk Honda NF 125 No Pll BK 4134 IR warna hitam. No mesin JB01E-1033003, No Rangka MH1JB01138K032697 tahun 2008. Namun dipagi harinya sekira pukul 06.00 wib, pelapor sudah tidak melihat lagi Sp motornya.

Kemudian pelapor memeriksa disekitar rumah,diketahui pelaku masuk melalui pintu dapur dan membawa sp motor korban dari pintu belakang.

Selanjutnya pelapor keluar mencari sp motor dan bertemu saksi yanti yang mengatakan melihat EC alias Asing(25) ada membawa Sp motor korban karena mengisi minyak di kedai saksi pukul 04.35 wib.

Sewaktu saksi Yanti menanyakan tentang Sp Motor tersebut Terlapor mengaku meminjam Sp motor tersebut pada pelapor disaksikan Latif, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Gebang untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/26/ V / 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 22 Mei 2023 . Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU P.E Sihaloho untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.

Dan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku EC Als ASING berada di Jembatan Titi CV Tanjung Pura Kec. Tanjug Pura.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim dan atas perintah Kapolsek Gebang ke Kanit Reskrim beserta bersama 4 (empat) orang Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi dengan mengatakan Sp. Motor yang diambilnya telah dijual kepada seseorang di Medan dan masih dalam pencarian Petugas.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(mr/yo)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.