DPW LP4 Sumut Resmi Laporkan Sofian Pangulu Nagori Bosar ke Kejari Simalungun
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (DPW LP4) Sumatera Utara resmi melaporkan Sofian pangulu Nagori Bosar kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun Jalan Asahan Jumat siang (12/5/2023).
Sofian yang juga pangulu pemenang dalam pilpanag lalu dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sumur bor (tandon air) dan pengembangan sapi ternak (lembu) lewat kelompok tani Sandang Pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019 – 2022.
Dimana sumur bor (tandon air) yang dibangun dan diresmikan pada tanggal 31 Desember 2019 menghabiskan anggaran Rp 97. 815.180 dengan dimensi 2 kali 2 meter persegi hingga saat ini tidak berfungsi.
Demikian juga dengan usaha pengadaan dan pengembangan sapi ternak yang menghabiskan anggaran ratusan juta hingga saat ini raib tanpa jejak. Namun oleh Sofian semuanya dimasukkan ke dalam Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag). Dan menarik keuntungan dari masyarakat dari sumur bor yang dibangun walau sebenarnya tidak berfungsi. Dimana sumber air yang dijual kepada masyarakat lewat badan usaha desa (BUMNag) sebenarnya berasal dari sumur bor (tandon air) yang disebelahnya yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan dibangun dari bantuan sosial.
Juga pengadaan usaha ternak sapi lewat kelompok tani yang terakhir dialihkan menjadi usaha penggemukan sapi sampai saat ini raib. Yang tersisa hanya kandangnya saja.
Terakhir soal pengelolaan dana BUMNag maupun keuntungan yang diperoleh semua tidak transparan. Semuanya dikendalikan oleh Sofian. Termasuk penjabat Direktur BUMNag yang saat ini langsung dihunjuk oleh Sofian tanpa melalui musyawarah desa. Penghunjukan penjabat direktur BUMNag yang sekarang dilakukan oleh Sofian sebab direktur sebelumnya Muhamad Amin Lukito mengundurkan diri dan tanpa membuat pertanggung jawaban tentang pengelolaan BUMNag tersebut. Dan hal itu diduga sengaja didiamkan oleh Sofian selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dana Desa demi menutupi dugaan perbuatan korupsinya.
Ketua DPW LP4 Sumut Pahala Sihombing, SE yang ditemui di gedung Kejari Simalungun kepada Metrorakyat.com menyampaikan pihaknya telah memasukkan laporan resmi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sofian. “Ya kita telah resmi memasukkan laporan pengaduan. Dan laporannya telah diterima langsung oleh staf Kejari Simalungun”, sebut Pahala.
Lanjutnya, sebelum membuat laporan pihaknya telah melakukan penyelidikan langsung ke lapangan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti serta dokumentasi juga menanyai langsung masyarakat. Dalam hal ini Sofian diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Dan laporan ini telah kita tembuskan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun lewat Dinas DPMPN supaya menjadi atensi mereka dan membatalkan proses pelantikan Sofian sebagai pangulu terpilih periode 2023-2029”, pungkasnya. (MR/MBPS)
