Terpidana DPO Kasus Pengancaman yang Melarikan Diri Berhasil Ditangkap Kejaksaan Negeri Samosir
METRORAKYAT.COM, SAMKSIR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Samosir telah menangkap terpidana kasus Pengancaman yang sempat melarang kan diri setelah divonis dalam putusan Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg dengan menjatuhkan pidana.
Kepada para terpidana masing masing pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun pada tanggal 13 januari 2022. Sehingga dua orang terpidana tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
Demikian diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H, di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).
Menurut Kasi Intel, penangkapan DPO terpidana A.n Jorlevis Situmorang Als Ama Sarina dan Saut Situmorang, Als Ama Cika bertempat di rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir (28/4/2023).
Ditambahkannya, kasus tersebut terjadi tahun 2020. Saat itu terpidana melakukan pengancaman terhadap korban,Hotdiman Situmorang alias Ama. Daniel bersama istrinya.
“Terpidana A.n Jorlevis Situmorang Als Ama Sarina dan Saut Situmorang Als Ama Cika telah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Pengancaman. Dan terdakwa sesuai Bahwa Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Blg divonis penjara masing-masing 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun pada tanggal 13 januari 2022,” kata Kasi Intel merinci.
Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan, JPU pada saat itu melakukan banding atas putusan pengadilan Negeri Balige. Sehingga kasus tersebut ditangani Pengadilan Tinggi Medan. Dan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan PT Medan No-216/Pid/2022/PT Mdn pada tanggal 22 Maret 2022 dengan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 (tiga) bulan penjara.
“Namun kedua orang terpidana tersebut sempat melarikan diri, dan oleh karena itu Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan kedua orang terpidana tersebut menjadi DPO,” ujarnya.
Kedua terpidana itu ditangkap karena terpidana a.n Jorlevis Situmorang menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Samosir.
“Kemudian Tim Tabur Kejari
Samosir mempertanyakan keberadaan terpidana Saut Situmorang dan terpidana Jorlevis Situmorang memberitahukan keberadaan terpidana Saut Situmorang, dan Tim Tabur Kejari Samosir beserta terpidana Jorlevis Situmorang langsung ke lokasi terpidana Saut Situmorang di rumah keluarga terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok Kabupaten Samosir dan
se-sampainya disebuah rumah keluarga terpidana Saut Situmorang, lalu Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengamankan terpidana Saut Situmorang Ke kantor Kejaksaan Negeri Samosir, selanjutnya tim tabur kejari samosir langsung mengantar terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan Kabupayen Samosir,”tandas
Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H. (MR/red)
