Terbukti Bawa 100 Butir Ektasi, Warga Tembok Baru Di Tangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel
METRORAKYAT.COM, PALEMBANG – Opsnal Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel pada hari Senin (27/03/2023) sekira Pukul 16. 30 wib, amankan pria karyawan salah satu Mall yang ada di Kota Palembang, karna kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Pria yang ditangkap tersebut bernama FN alias ND (23) warga Jalan Tembok Baru Lorong Asam Kelurahan 9- 10 Ulu Kecamatan Jaka Baring Kota Palembang Provinsi Sumsel. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat maka tim Opsnal Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Budi Novery, SE mulai melakukan penyelidikan dilokasi tersebut, melakukan penyamaran dengan Undercover Buy ( UCB )
” Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, setelah digeledah, anggota menemukan tiga bungkus Pil ekstasi berbentuk bangkit dengan warna hijau” kata AKBP Budi Novery, kamis (30/03/2023).
Lanjutnya, setelah digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel tersangka ND terbukti membawa 100 butir Pil ekstasi dengan berat bruto 44. 06 gram.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang telah diamankan ini berperan sebagai kurir dan merupakan karyawan disalah satu Mall yang ada di Kota Palembang, setelah dilakukan test urine tersangka terbukti positif pengguna narkoba,” terangnya.
Ditambahkan AKBP Budi Novely, bahwa tersangka ND terbukti bersalah melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling tinggi 20 tahun kurungan. (MR/YOPI007)
