Polres Langkat Polda Sumut Kembali Berhasil Amankan 20 kg Narkotika Jenis Sabu Dan 9,5 kg Ganja Kering
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang S.I.K, S.H, M.H gelar Konferensi Pers tentang ungkap kasus tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,di Loby Mapolres Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat., Kamis (30/03/2023) sekira pukul 16.50 Wib.
Turut hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut :
– Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto S.H, M.H, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra S.H, M.H, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo S.H, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba polres Langkat Iptu Mimpin Ginting S.H,Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, Mess Media Cetak dan Elektronik.
Adapun kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap Sat Narkoba polres Langkat Polda Sumut yaitu mengamankan dua orang pelaku berinisial MY dan MZ beserta barang bukti 1(satu) unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM, 1 (satu) buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kg dalam kemasan teh china merk Guan Yun Wang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
Dengan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu seberat 20 kg/20.000 gram,dapat menyelamatkan 80.000 orang/jiwa.
Selain itu jajaran Polsek Pangkalan Brandan juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering dengan pelaku SD alias Reza(26) Kamis 23 Februari 2023 Pukul : 16.30 WIB di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan Kab. Langkat
Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
10 bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik asoy warna putih dan 1 buah koper merk Polo warna hitam dan 1 buah tas sandang warna loreng, 1 buah tas warna orange.
Berat keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis ganja, sebanyak 9.530 gram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
Dengan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja seberat 9.530 gram dapat menyelamatkan 9.530 orang/jiwa.(mr/yo)
