Tak Memiliki SK Seorang Oknum ASN Duduki Jabatan Mentereng Di Bawaslu Langkat Di Duga Intervensi Politik
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ASN ialah undang-undang yang mengatur segala hal mengenai Aparatur.
Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan suatu kerangka regulasi untuk mendorong terciptanya ASN yang terdiri
dari Pegawasi Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan
publik sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kondisi berbeda di tunjukan oleh seorang oknum ASN yang diperbatukan di Bawaslu Kab.Langkat berinisial ADR (47) diduga menggunakan segala cara melakukan tindakan yang menciderai Citra ASN, Aroma intervensi Politik mulai terhendus sa’at adanya Surat pengunduran diri bersama ,sebagai bendahara pengeluaran pembantu (BPP) di kab/kota masing-masing. di tujukan ke sekretaris jenderal Bawaslu Republik Indonesia tertanggal 2 Mei tahun 2022 lalu
Menindak lanjuti permohonan pengunduran BPP Bawaslu Kab. Langkat , Sekertaris jendral Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan surat dengan nomor 2126/KP.03.06/SJ/10, 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 , prihal permintaan persetujuan mutasi antar instansi yang di tujukan kepada Bupati Langkat, Meminta ADR (47) Nip :19761225200070112004 golongan Penata muda tingkat I (III_b) dengan Instansi induk Pemkab Langkat untuk menempati jabatan analis keuangan pada sekretariat Bawaslu Kab. Langkat
Selanjutnya pada tanggal 29 nopember 2022 Bupati Langkat, menerbitkan surat dengan nomor : 800-3393/BKD/2022 Sifat penting,dengan prihal Penarikan pelaksanaan/Staff PNS di Bawaslu Kab. Langkat.
Kemudian pada tanggal 5 Desember 2022 Bupati Langkat kembali menerbitkan surat dengan nomor 3956/BKD/2022 bersifat penting, prihal pembatalan penarikan dan persetujuan mutasi PNS, ADR(47) yang di tujukan kepada Bawaslu propinsi Sumatra Utara.
Merujuk pada surat Bupati Langkat No 800-3393/BKD/2002 tanggal 29 Nopember 2022 prihal penarikan staff PNS yang bertugas di Bawaslu Kab. Langkat ADR(47).
,”Bawaslu propinsi Sumatera Utara pada tanggal 9 Desember tahun 2022 menerbitkan surat Pengembalian PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekretariat Bawaslu Kab. Langkat dengan nomor 0410/KP.03.06/SU/12/2022., Dengan terbitnya surat tersebut ADR (47) bukan lagi staf di Bawaslu Langkat.
Terpisah Kasek Bawaslu Kab.Langkat Sofyan Tarigan sa’at di hubungi Metrorakyat.com melalui jejaring media sosial whatsapp mengatakan,”Itu rekomendasi Bupati bang, jangan salah buat berita yang salah,hahaha belajarlah,”tulinya sembari mengirim kan surat dari Sekertaris jendral Bawaslu Republik Indonesia nomor 2126/KP.03.06/SJ/10, 2022 tertanggal 20 Oktober 2022 , prihal permintaan persetujuan mutasi antar instansi.
Sementara itu ADR (47) sa’at di hubungi Metrorakyat.com tak memberikan respon demikian pula Kasek Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Fery Mulia Siagian, Sabtu (18/03/2023) Kondisi ini menguatkan adanya ketekaitan yang melibatkan oknum diduga pejabat Penting di Kab.Langkat guna memuluskan kepentingan politiknya.(mr/yo)
