STIKes Bustanul Ulum Langsa “Lumpuh” Pasca Eksekusi PN

STIKes Bustanul Ulum Langsa “Lumpuh” Pasca Eksekusi PN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Pengacara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, Muslim A Gani, SH kepada media ini pada, Minggu (12/2/2023) menyampaikan.

Akibat Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan eksekusi riil terhadap lembaga pendidikan milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) mengakibatkan kegiatan belajar mengajar lumpuh total.

“Ini saya sudah ingatkan berkali kali. kepada Panitera dan Humas PN Langsa supaya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Langsa. Jangan eksekusi Putusan diluar putusan Pengadilan, capek mulut saya ingatkan mereka,” jelas Muslim.

Lanjutnya, dengan lumpuhnya proses belajar mengajar mereka anteng-anteng saja tak ada beban, tinggal kita masyarakat Kota Langsa memikirkan nasib mahasiswa/i ini kedepan.

“Saya juga sudah sampaikan berkali-kali kepada pihak pengadilan dan Pemohon eksekusi, kalau kalian mau kedua lembaga itu silahkan gugat kembali, karena izin Kementerian Kemendikbud ristek, diberikan kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, demikian juga MUQ. maupun MTSs dan Aliyah dari kementerian Agama RI. diberikan kepada Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa.

“Dan surat Kementerian ini belum pernah digugat oleh pihak manapun, yang digugat Akta Yayasan yang mati Surat Kementerian, logika hukumnya dimana, mentang-mentang ini Kota kecil tak boleh ada kesewenangan hukum,” tegasnya.

“Muslim A Gani, SH sebagai pengacara kami bukan saja memikirkan aspek menang kalah dalam sebuah sengketa. Tapi lebih dari itu bagaimana nasib mahasiswa/i ini kedepan dan kami akan minta pertanggung jawaban jika pendidikan ini sampai bubar.” tegas Muslim lagi.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.