Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa
METRORAKYAT.COM, BIREUEN – Kuasa Hukum terdakwa IB (41) warga Gampong Blang, Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Fakhrurrazi LC M.Hi, Muhammad Asnaullah,SHI dan Muksalmina,SH menyebutkan kasus dugaan penganiyaan yang ditangani dirinya di Pengadilan Negeri (Bireuen) mulai menunjukkan titik terang.
Ia menjelaskan bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan kepada Nu, Ha dan PKD. Persidangan ini majelis hakim dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Negeri Bireuen Teuku Almadyan, SH, MH.
Hal itu disampaikan Fakhrurrazi kepada awak media ketika selesai persidangan pemeriksaan saksi, di PN Bireuen, Rabu (25/1/2023).
Fakhrurrazi menyebutkan dalam fakta persidangan terungkap bahwa berdasarkan keterangan saksi tidak ada pemukulan, kecuali dari saksi korban sendiri yaitu ibu dan anaknya yang mengaku mengalami pemukulan.
“Fakta persidangan hari ini terungkap tidak ada penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan IB, berdasarkan kesaksian N, R, M. Sedangkan As melihat korban seminggu setelah kejadian masih melakukan kegiatan di luar rumah, ini berbanding terbalik dengan kesaksian saksi korban yang menyebutkan tidak keluar rumah selama 2 minggu lebih karena sakit,” kata Fakhrurrazi.
Pada persidangan tersebut, puluhan warga Gampong Blang Pandrah turut hadir untuk memberikan dukungan kepada para saksi yang memberikan kesaksian di muka persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, kata dia, Keuchik Gampong Blang yang hadir dalam persidangan memberikan kesaksian bahwa korban ikut memukul IB, sedangkan IB menahan pukulan mereka bertiga.
Adapun pasal didakwakan kepada IB yaitu pasal 351 KUHP ayat 1 atau ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan.(MR/DANTON)
