Alamak…,Mewah Nian Acara Syukuran Siswa di SMA N 1 LoLo Fitu Moi

Alamak…,Mewah Nian Acara Syukuran Siswa di SMA N 1 LoLo Fitu Moi
Bagikan

Metrorakyat.com I NIAS BARAT  — Praktik penyelewengan mulai merambah dunia  pendidikan, Hal itu terkuak dari laporan tertulis dari beberapa orang tua siswa berinisial (MAW dan FG) yang menerangkan bahwa diduga telah terjadi praktik pungutan liar di lingkungan SMA Negeri 1 Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

Dalam laporan itu, Beberapa orang tua siswa membeberkan bahwa seluruh siswa untuk kelas akhir (83 orang) di sekolah tersebut telah dilakukan pengutipan uang sebesar Rp. 480 ribu / orang, dengan dalih biaya doa restu atau syukuran perpisahan sekolah walaupun hasil kelulusan belum diterbitkan.

Kepala Sekolah SMA N.1 Lolofitu Moi, Tahagamuata Laia, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/04/2017), Membenarkan bahwa ada kutipan kepada siswa,  Namun dia membantah jika pihak sekolah yang melakukan kutipan tersebut.

Menurut dia, Kutipan tersebut dilakukan oleh Komite Sekolah bersama Panitia melalui beberapa kesepakatan mereka sendiri yang dilakukan bervariasi.

“Ini hanya acara kelulusan. Kami hanya undangan pak. Kami dari pihak sekolah tidak mencampuri soal  kegiatan itu dan tidak mengetahui soal kutipan itu. Namun sebelum acara dimulai, Komite pernah menginfokan kepada saya soal kegiatan itu termasuk tentang biaya yang dibebankan kepada siswa. Jadi saya kasi nasehat aja sama Komite agar beban biaya kepada siswa jangan diberatkan. Keikhlasan aja lah pak,” Pungkas Tahagamuata

Sedangkan salah seorang Panitia Acara Doa Restu berinisial SH (yang namanya tidak bisa disebut dalam pemberitaan) Membantah bahwa ada kutipan sebesar Rp. 480 ribu, Menurut dia kutipan kepada siswa hanya dipatok sebesar Rp. 290 ribu / siswa.

Dia menegaskan bahwa kutipan itu sesuai kesepakatan orang tua siswa dengan Komite dan panitia.

“Tidak ada urusan sekolah disana pak. ini urusan kami. Tidak ada para guru yang jadi panitianya,”Kilahnya

Pantauan dilapangan, Isu pungutan liar di sekolah tersebut juga telah menjadi viral di jejaring sosial facebook yang diposting oleh salah satu akun atasnama “Fennly Gulo”.

Ketika Wartawan dan LSM datang melakukan konfirmasi hal tersebut, Sempat terjadi penghadangan dan pengancaman dari beberapa oknum yang mengatasnamakan orang tua murid kepada sejumlah wartawan dan LSM ketika hendak menemui Kepala Sekolah SMA N.1 Lolofitu Moi.

Setelah berusaha bernegosiasi selama dua jam dengan dibantu oleh para tokoh masyarakat. Akhirnya para oknum itu mempersilahkan wartawan dan LSM menemui Kepala Sekolah.

Atas penghadangan dan dugaan pengancaman itu, Beberapa wartawan dan LSM berencana akan melaporkannya ke aparat penegak hukum sesuai Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 dengan ancaman 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Hingga saat ini belum ada respon dari Bupati Nias Barat dan Dinas Pendidikan terkait isu dugaan pungli tersebut.

(MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.