Nekat, Demi Kejar Target Proyek Jembatan Kilometer 8 Kuala Langsa, Mati Kontrak dan Abaikan K3

Nekat, Demi Kejar Target Proyek Jembatan Kilometer 8 Kuala Langsa, Mati Kontrak dan Abaikan K3
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Demi kejar target pembangunan jembatan Alue Bakau Dua (2) tepatnya di kilometer 8 Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Aceh, kontraktor lalai dalam penerapan Keamanan keselamatan kerja kerja (K3), padahal itu wajib di laksanakan pada setiap pengerjaan proyek yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Terlihat dalam beberapa kali pantauan media para pekerja sering tidak menggunakan perlengkapan K3 padahal, pekerjaan yang dilakukan sangatlah berisiko karena para pekerja sampai berada di bawah galian bergelut dengan pemasangan besi.

Namun anehnya Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional I. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Aceh, seperti tidak melaksanakan tugasnya dengan baik terkait K3 pada tenaga kerja di proyek tersebut.

“Dan terkesan tidak mau tau, tentang K3 ini padahal proyek jembatan Alue Bakau Dua (2) kilometer 8 Kuala Langsa sudah lama dikerjakan bahkan sudah mati kontrak tanggal 26 Desember 2022 belum selesai dikerjakan oleh kontraktor,” ucap warga setempat menjadi sorotan.

Warga menjelaskan kepada media tentang Keamanan keselamatan Kerja (K3) yang mustinya diterapkan seperti helm, sepatu boad, rompi, sarung tangan dan pengaman diri lainnya. “Pihak rekanan sepertinya nakal ditambah PPK dan pengawasan lemah membuat kontraktor leluasa membuat kesalahan,” ungkapnya.

Abainya rekanan tak hanya itu, proyek tersebut diduga juga tidak didampingi tenaga ahli tentang Keselamatan Kerja karena ketika dilakukan pengecekan dilokasi itu, tidak ditemukan adanya pemasangan bendera K3 yang semestinya wajib ada disetiap proyek dengan spesifikasi seperti bangunan yang sedang dikerjakan itu.

Sebagaimana disampaikan Pemerhati Keselamatan Kerja di Kota Langsa, Usman penerapan standar keselamatan dalam setiap proyek-proyek milik pemerintah merupakan poin penting yang sifatnya wajib dilaksanakan.

“Jika terbukti telah dengan sengaja diabaikan oleh pihak pelaksana, jika itu dilakukan oleh perusahaan maka sanksi yang bisa diterapkan berupa pencabutan izin usaha jasa konstruksi,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, jika kelalaian itu sudah menjurus pada kondisi membahayakan keselamatan pekerja atau orang lain, bisa dijatuhkan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara hingga lima tahun ditambah denda.

Ia mengaku sangat menyayangkan lemahnya pengawasan pihak terkait tentang kondisi tersebut karena dalam setiap penganggaran kegiatan pekerjaan infrastruktur, item tersebut sudah diatur tersendiri termasuk persentase anggaran yang wajib di sisihkan.

“Yang patut di ingat adalah permasalahan ini bukan lah tentang nilai uang satu atau dua persen yang dianggarkan, melainkan bagaimana melindungi tenaga kerja yang dimanfaatkan jasanya tapi tidak diperhatikan keselamatannya serta menguji kepatuhan para rekanan untuk taat azas dalam mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah,” ungkapnya.

Terkait dengan pagu dana yang dihabiskan untuk pembangunan jembatan Alue Bakau Dua (2) kilometer 8 Kuala Langsa ini menelan dana 23.7 miliar lebih jika sesuai dengan aturan 1,3 persen adalah untuk K3 artinya dana yang disiapkan untuk keamanan, keselamatan kerja ini lebih dari 300 juta.

Diketahui proyek jembatan Alue Bakau Dua (2) kilometer 8 Kuala Langsa, Nomor Kontrak. HK.02.03/Bb.I.PJN.I/07/APBN/2022. Nilai Kontrak. Rp.23.704.330.200. Pelaksana. PT. Putra Muda Mandiri Group. Konsultan Supervisi. PT. Citra Bangun Mandiri Engineering Konsultan KSO. Sumber Dana APBN Murni tahun 2022.(MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.