Kementrian Hukum dan HAM- RI Jawab Surat Notaris Henry Sinaga Perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum

Kementrian Hukum dan HAM- RI Jawab Surat Notaris Henry Sinaga Perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) jawab surat notaris Henry Sinaga perihal Mohon Petunjuk dan Perlindungan Hukum bernomor : HAM.2-HA.01.02-271 tertanggal 11 Agustus 2022 dan telah meminta klarifikasi dan koordinasi kepada Walikota Pematang Siantar tertanggal 06 Desember 2022 dan mengirimi tembusannya pada 19 Desember 2022. (Surat tersebut terlampir).

Dalam suratnya, Kementerian Hukum dan HAM RI antara lain menyatakan bahwa :

1. Tanpa bermaksud mencampuri tugas fungsi dan kewenangan Walikota Pematang Siantar dengan merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 18 huruf c Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Walikota Pematang Siantar diminta untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang saya sampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui surat saya tersebut di atas.

2. Kementerian hukum dan HAM RI juga meminta kepada Walikota Pematang Siantar agar memberikan informasi terkait perkembangan penyelesaian masalah tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagai bahan pemantauan dan laporan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, atas nama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.