Fraksi Gerindra Setujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Atas Ranperda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Fraksi Gerindra Setujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Atas Ranperda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Pemko Medan harus terus berupaya untuk mengatasi kurangnya efesiensi OPD dengan menerapkan pola miskin struktur Karya Fungsi, artinya dengan struktur Organisasi yang kecil dapat menangani tanggungjawab tugas yang besar tanpa harus memperbesar pola struktur organisasi.

Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution,ST pada saat membacakan Pandangan Fraksi Partai Gerindra Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa, (21/12).

Disebutkan lagi, Pemerintah Kota Medan sudah seharusnya mempersiapkan langkah-langkah strategi yang matang dalam menyesuaikan Nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan.

“Pemerintah Daerah memang sudah perlu melakukan penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan yang baru. Dimana informasi Birokrasi dibidang Organisasi Perangkat Daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah tersebut adalah organisasi perangkat daerah yang bisa menjalankan Fungsi dan Tugasnya secara efektif, efisien dan rasional,”sebut nya.

Oleh sebab itu, sambungnya lagi, Evaluasi Perangkat Daerah perlu dilakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dibidang perangkat daerah, termasuk pemetaan personil untuk memastikan “THE RIGHT MAN ON THE RIGHT PLACE”.

Fraksi Partai Gerindra, meminta kepada Pemko Medan untuk, bukan hanya sekedar membentuk dan merumuskan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah, tetapi juga harus mengatur tata kerja didalam organisasi perangkat daerah.

“Peratutan Pemerintah harus berprinsip untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efektif, efisien dan rasional,”sebut Dedy.

Selain itu, diharapkan juga agar Pemko Medan berupaya untuk mengatasi kurangnya responsivitas dengan memberikan Sosialisasi terhadap Aparatur Pemko Medan terkait tugas pokok dan fungsi masing masing OPD agar tidak terjadi selisih pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi OPD, apalagi setelah adanya penggabungan perangkat daerah yang telah disatukan tugas dan fungsinya.

Dikatakan Dedy lagi, Fraksi Gerindra berharap dengan adanya perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah maka diharapkan Penataan Perangkat Daerah seharusnya dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi dalam rangka Penyelenggaraan urusan Pemerintah sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99/2018 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah.

” Dengan adanya Perda ini, nantinya akan mendorong kinerja perangkat daerah agar lebih efektif, efesien dan lebih tepat sasaran didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari masing masing dan kedepannya Pemko Medan akan memiliki Perangkat Daerah yang lebih optimal didalam pelaksanaan tugasnya,”ujar Dedy. (MR/Irwan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.