Pembentukan PPD Diduga KPUD Maybrat Langgar Keputusan KPU 476 Tahun 2022
METRORAKYAT.COM, MAYBRAT – Dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak 2024, KPUD Kabupaten Maybrat provinsi Papua Barat Daya diduga melanggar Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc PPD,PPS dan KPPS karena disinyalir Kepentingan komisioner.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu peserta Seleksi Ones semuanya kepada media ini melalui rilisnya Selasa, (21/12/2022).
Ones Semunya dalam pers relisnya mengungkapkan bahwa diduga, seleksi anggota badan adhoc PPD dalam rangka pemilu serentak pada tahun 2024 tersebut syarat dengan berbagai kepentingan. Terkait hal itu, maka ia menilai KPUD Maybrat telah melanggar Surat Keputusan KPU RI No.476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada Bab II nomor 2 penjelasan persyaratan huruf A, menyebutkan bahwa dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud angka ke-1 huruf d, juga termasuk tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD kabupaten/kota atau dewan kehormatan pemilu (DKPP), dan tidak ada ikatan perkawinan sebagai suami istri sesama penyelenggara pemilu,”ujar Ones.
Lanjut ones, Keputusan KPU No.476 tahun 2022 tentunya menjadi pedoman dalam seleksi anggota badan adhoc PPK dan PPD namun hal itu dilanggar KPUD Maybrat. ”Pertanyaan kami, dasar hukum dan pedoman apa yang digunakan KPUD Maybrat dalam melaksanakan seleksi,”tegas Ones.
Oleh Sebab itu, berdasarkan surat keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Maybrat :NOMOR: 224/PP.l04.1-PU9210/2022. Dan juga Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maybrat Nomor 5A/9210/2022 Tanggal 19 Desember 2022 Tentang Penetapan Hasileksi Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Serta KPU Kabupaten Maybrat telah melaksanakan Tahapan seleksi Wawancara Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 sampai dengan 16 Desember 2022.
“Apakah KPUD Maybrat lupa dengan petunjuk teknis yang telah diatur oleh lembaga KPU. Dan apakah cara-cara seperti ini dapat menciptakan pemilu yang sesuai asasnya, dan melahirkan pemimpin yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Maybrat,” kata dia.
Menurut pengamatan Ones, semua peserta yang mengikuti seleksi itu ada yang datang dari PNS, Pendamping,dan juga pengurus partai politik yang masih aktif.
“Contoh kasus di wilayah Mare dan Mare selatan itu, kakak beradik dan suami istri jadi panwas distrik dan PPD distrik,ada yang masih pengurus aktif dalam partai politik,”ungkapnya.
Sangat di sayangkan KPU kabupaten Maybrat menetapkan daftar nama-nama PPD yang dinyatakan lulus seleksi tanpa melihat kriteria yang sudah tertera dalam tata tertib perekrutan PPD .sangat disayangkan kelompok penyelenggara dalam hal ini,KPU Maybrat dapat menetapkan nama-nama anggota PPD itu berdasarkan asas kekeluargaan, , partai politik tertentu dan kepentingan pribadi atau kelompok serta asas wilayah tertentu.
Hal tersebut kami akan membuat telahan untuk melaporkan KPU Maybrat ke DPP terhadap hasil seleksi PPD yang dilakukan di KPU Maybrat .
“Kami sudah koordinasi dengan DKPP dan Bawaslu Maybrat untuk segera menyurati KPU Maybrat agar tidak boleh melakukan pelantikan anggota PPD yang baru,”ungkap dia.(MR/DEWA)
