Wabup Asahan : Silahkan Masyarakat Ajukan Gugatan ke PTUN

Wabup Asahan : Silahkan Masyarakat Ajukan Gugatan ke PTUN
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN — Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik ZA Siregar, mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) jika kurang puas atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022. Hal itu disampaikannya saat menerima massa aksi yang menolak hasil penyelenggaraan Pilkades.

” Jika kurang puas dengan hasil yang diperoleh dan menduga ada kecurangan, masyarakat dapat mengajukan masalah ini ke PTUN, ” ucap Wabup kepada perwakilan massa dari Sei Lunang, Sei Paham serta Desa Bagan Asahan, Senin (7/11) di Kantor Bupati.

Ia juga mengatakan bila ada pejabat di lingkungan Pemkab Asahan diminta menghadiri proses PTUN, maka harus menghadirinya. Selain itu dikatakan Wabup, pihaknya akan menjalankan apa yang menjadi hasil keputusan PTUN.

” Diharapkan selama proses PTUN, masyarakat dapat menjaga kondusifitas keamanan di desa masing-masing, ” pintanya sembari mengatakan persoalan
akan disampaikannya ke Bupati Asahan.

Gugatan Menang di PTUN

Sementara koordinator aksi masyarakat dari Sei Lunang, Rizky Fahlevi kepada metrorakyat, Selasa (8/11) menyayangkan sikap terburu -buru Bupati melantik Kades terpilih. Padahal, ada 9 desa masih bersengketa salah satunya Desa Sei Lunang.

” Seharusnya desa yang masih berproses ditunda pelantikan nya sampai persoalan selesai, ” ujarnya seraya menyampaikan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN dan hasilnya menang. (MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.