Diduga Sering Kali PT KPBN Cemari Lingkungan Pelabuhan, Ini Tanggapan OP

Diduga Sering Kali PT KPBN Cemari Lingkungan Pelabuhan, Ini Tanggapan OP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Demi menjaga Pelabuhan Belawan agar tetap bersih bebas dari pencemaran dan lagi menjadikan pelabuhan Internasional tersebut menjadi Pengembangan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan (Greenport), namun hingga kini masih ada saja dugaan oknum oknum yang mencemarinya.

Sebut saja PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) unit Belawan yang beralamat di Jalan Ujung Baru Belawan yang diduga telah berulang kali cemari saluran parit disekitar pabrik,

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) harus diberikan sanksi dan mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi, diduga melimpahnya Crude Palm Oil (OIL) di seputaran tanki hingga ke saluran pembuangan atau parit, sekira Senin Pagi (31/10/2022)

Anehnya, Saat Tim Media Belawan mengkonfirmasi, Rabu(02/11) PT KPBN, diruangan kantor Kepala Cabang Agung seakan bersikap tak bersahabat kepada wartawan, Agung pun menyuruh Anak Siswi PKL menutup pintu ruangan rapat rapat, seolah mengusir(tidak mau menerima).

Ada keperluan apa? tanya Agung selaku Kacap “Ingin konfirmasi pak”jawab wartawan, Keluar dulu ya! Jawab Agung kembali seakan tidak mau dimintai keterangan atas kejadian dugaan melimpahnya CPO tersebut

Berdasarkan pantauan di lapangan tim awak media, dalam kurun waktu 2 (dua) bulan ini, diduga sudah 3 (tiga)kali terjadi PT KPBN mencemari pelabuhan ujung baru Belawan, antara lain pada Selasa (27 September 2022) kejadian ini langsung ditanggapi pihak Kesyahbandaran Utama (KSU) Belawan dan PT Pelndo Cabang Belawan, pada Kamis (20 Oktober 2022), tim awak media langsung melaporkan kejadian ini ke pihak KSU Belawan (Marganda Sihite) dan segera ditindak lanjuti dengan cepat, terakhir Senin (31 Oktober 2022), tim Otoritas Pelabuhan Utama Belawan melalui Abdul Halim bagian Kasi Desbang telah mengecek tapi nampaknya sudah dibersihkan.

“Iya pak saya mohon bantu pak kalau kejadian baru langsung kita cek bersama biar mereka tidak berkelah lagi” Kata
Abdul Halim selaku Kasi Desbang Otoritas Pelabuhan Belawan.

Menurut Abd Halim, Karena setiap kali OP(Otoritas Pelabuhan Belawan)dan syahbandar ngecek sudah bersih

” Iya kami sudah konfirmasi ke PT SAN katanya sesuai yang bapak lihat itukan air hujan, Jadi kami mohon pak apa bila ada kejadian macam gini langsung bel kita biar kita pergoki biar mereka tidak bisa berkilah” ajaknya

“Dan kita akan tegur keras dan diberi sanksi demikian pak Dan akan kita laporkan DLH”katanya lagi.

Agung M sebagai pimpinan PT KPBN

Sudah seharusnya Ototitas Pelabuhan dan PT. Pelindo Regional I Cabang Belawan melakukan tindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap PT KPBN, karena diduga telah melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.