Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, Unit Tipiter Polres Asahan Datangi Apotik Dikisaran

Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, Unit Tipiter Polres Asahan Datangi Apotik Dikisaran
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ASAHAN –Personil Satreskrim Polres Asahan Unit Tipiter di pimpin Iptu A.Rambe melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek di Kisaran serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Kegiatan guna menindaklanjuti edaran dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, dan perintah dari Mabes Polri melalui telegram Kapolri tertanggal (21/10/2022), terkait adanya laporan dari Menkes RI tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan imbauan terhadap beberapa apotek di Kota Kisaran.

“ Ini soal obat sirup yang dilarang beredar, kami hanya memberikan imbauan ke apotek dan juga ke masyarakat, ” jelasnya, Selasa (25/10/2022) seraya menyampaikan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Asahan untuk pemberian imbauan tersebut.(MR/Ev)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.