Tokoh Aceh Dukung Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Tokoh masyarakat Aceh Utara HM Yusuf Hasan ( foto) mendukung penuh instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan Polantas melakukan tilang manual. Tilang diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual sudah tepat dan saatnya polisi membuktikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Peraturan Lalu Lintas secara elektronik di wilayah kerja sudah berjalan baik dan konsisten,” kata HM Yusuf Hasan di Lhokseumawe, Selasa (25/10/2022).
Menurut HM Yusuf Hasan, dengan adanya penilangan secara elektronik, maka akan menghilangkan kesempatan untuk terjadinya pungutan liar atau pungli, karena kesempatan petugas dan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas tidak dapat bertemu secara langsung.
“Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, saya yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi,” kata Anggota Badan Advokasi Indonesia (BAI) Cabang Lhokseumawe itu.
Yusuf Hasan mengatakan, perintah Kapolri yang melarang seluruh anggota Polri melakukan pungli di jalan raya dan mengedepankan pembinaan dan penyuluhan dalam tugas adalah perintah terbaik setelah tilang elektronik (ETLE) diberlakukan dimana-mana.
“Ke depannya diharapkan teknologi ETLE tidak hanya ada di kota besar, tapi sudah mulai merata di seluruh kota kabupaten di Indonesia, termasuk di Aceh,”ujarnya.
HM Yusuf Hasan meyakini perintah Kapolri itu sangat tegas untuk menekan keluhan masyarakat dalam pelayanan publik bidang lalu lintas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik dan tidak menggunakan tilang manual.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik, mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan di titik rawan kecelakaan dan kemacetan.
Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas untuk meningkatkan keselamatan serta mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, Polantas Polri juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.(MR/red)

