Polres Asahan Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
METRORAKYAT.COM, ASAHAN –Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur benisial AN (38) warga Kecamatan Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten Asahan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Asahan.
Aksi asusila dilakukan pelaku terhadap korban, sebut saja Bunga (12) juga warga yang sama, pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib. Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban ND (61) diberitahukan temannya bahwa cucunya menjadi korban asusila AN dan melaporkannya ke Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila anak dibawah umur itu. ” Saat korban dimintai keterangan mengakui sudah disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali, ” ucap Husen.
Ia juga menjelaskan pelaku diancam dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(MR/Ev)

