Belum Ada Penetapan, Basuki Geram Calon Kades Catut Foto Tuliskan Satu Komando Didesa Tanjunganom
METRORAKYAT.COM, KENDAL – Belum ada penetapan Calon kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022. Dengan jadwal kampanye baru dilaksankan 17 Oktober 2022 mendatang.Para Calon kepala desa diwilayah kecamatan Rowosari memasang Baliho. diantaranya Desa Gebanganom, Jatipurwo, dan Tanjung anom.
Tidak hanya itu, salah satu Calon Kepala Desa memasang foto Wakil Bupati Windu Suko Basuki pada baliho kampanyenya. Tampak di dalam baliho tersebut sang calon bersalaman dengan Wabup Basuki dan tertulis salam komando.
Menganggapi hal tersebut,Ketua
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tanjunganom, Masrur SAg. Mengatakan pihaknya tidak menerima aduan atau laporan keluhan dari masyarakat adanya Baliho yang terpasang dimana ada gambar Wakil Bupati dan Ahok serta pengurus Di salah satu Ormas keagamaan.
Dikatakan,masrur balon aturannya baru diperbolehkan memasang Baliho jadwal kampanye pada 17 Oktober 2022 mendatang,” Ujarnya
Sementara itu, Menanggapi namanya di catut oleh salah satu calon Kades dirinya geram, pasalnya hal ini bisa membuat desa tidak kondusif. Awalnya Wabup Basuki tidak mengetahui ada pemasangan gambar fotonya dan tidak tahu menahu hal tersebut.
“Saya awalnya tidak mengetahui dan tidak ada perintah untuk mencantumkan foto saya, untuk itu saya sudah memerintahkan untuk diturunkan baliho tersebut karena nantinya menjadi tidak kondusif, karena Bupati dan Wabup adalah milik masyarakat Kendal,”ujar Wabup Basuki Selasa (11/10)
Wabup Basuki geram, kenapa ada yang membawa nama dan gambarnya untuk kepentingan pribadi. “Saya sudah meminta agar di lepas, tidak ada komando atau instruksi apapun,”lanjutnya.
Sementara itu Yanuar Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal Yanuar menjelaskan jika saat ini bukan waktu kampanya. Apabila ada pemasangan alat peraga adalah melanggar dan harusnya di turunkan. Terkait pemasangan foto Wabup Yanuar menjelaskan tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Namun jika pejabat yang berwenang dalam hal ini Pak Wabup tidak berkenan maka harus diturunkan,”ujar Yanuar. Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan 19 Oktober 2022 mendatang.(MR//Siva Zou)
