Ini Kata Kapoldasu Terkait Kekerasan Terhadap Pers…
MetroRakyat.com | MEDAN — Dugaan terkait adanya keterlibatan oknum polisi dalam kasus pemukulan terhadap seorang wartawan iNews Tv, Adi Palapa, mendapat tanggapan dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, oknum polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RS, yang saat ini bertugas di Bidang Intelkam Polda Sumut sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
“Jadi, penganiayaan itu dilakukan beberapa orang. Ada yang memukul langsung, dan ada yang hanya melihat di lokasi. Nah, yang mukul langsung sudah kita ringkus, ada tiga orang,” kata Irjen Pol Rycko, Jumat (31/3).
Kapolda juga menjelaskan, sebagai seorang anggota Polri, Brigadir RS seharusnya dapat mencegah terjadinya penganiayaan itu. Apalagi, dia berada di tempat dan melihatnya. Namun ini tidak dilakukan Brigadir RS.
“Memang, berdasarkan keterangan saksi termasuk saksi korban, Brigadir RS tidak ada melakukan pemukulan langsung. Tapi seharusnya dia dapat mencegah penganiayaan ini. Makanya dia juga tetap harus diperiksa,” jelas Irjen Pol Rycko.
Jika Brigadir RS terlibat dalam kasus ini, tegasnya, maka tidak hanya akan dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, Brigadir RS juga akan terkena sanksi etika profesi. “Itu tergantung keterlibatannya, bisa teguran bahkan hingga sampai pemecatan dengan tidak hormat,” tegas Rycko.
Dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis ini, Irjen Rycko menambahkan, penyidik akan menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal mengenai penganiayaan bahkan jika diperlukan akan dijerat dengan Undang-Undang Pers. (ANLS/MR).




