Viral Berita Kebakaran dugaan Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga Minta Usut Pasal 55 KUHP
METRORAKYAT.COM, HAMPARAN PERAK – Melanjutkan pemberitaan viral terkait Pasca kebakaran dahsyat tiga ruko berlantai dua di Dusun IV Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang diduga sebagai gudang penampungan BBM ilegal, yang terjadi pada Selasa (20/9/2022) malam.
Kemudian Jumat (23/09/2022), datang perwakilan dari yang diduga punya gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan petugas Kecamatan datang tiga orang berkunjung ke rumah korban Marapago Siregar dan Junaedi Siregar, mengatakan bahwa si pemilik usaha ditangkap atau diamankan.
“Ada yang datang perwakilan yang punya minyak, dan ada orang perwakilan Camat satu, orang itu ada tiga orang, mereka datang pas mau Jumat’an dengan menaiki mobil, mereka mengatakan bahwa yang punya minyak sudah ditangkap (diamankan).” Kata Junaidi selaku korban melalui ponsel.
Kemudian Tim Media mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, SIK SH.MH mengatakan “Ke Polres ya silahkan Kasi Humasnya”.
Kemudian Tim Mencoba konfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Humas Iptu Husni Ardi mengatakan
“Masih dalam proses sidik Polsek Hamparan perak, tersangka satu orang di tahan, kronologisnya nanti kita tanya ke Kanit Res karna gak ada tembusan ke kami.” Kata Husni.
Lalu Tim meneruskan pernyataan Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan ke Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D Simanjuntak, SH. kemudian menerangkan “bahwa Dasar laporan LP/A/06/IX/2022/SPKT Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut Selasa 20 September 2022, Personil unit Reskrim telah melakukan penangkapan seorang laki laki dewasa Purwanto (37) warga Alur Jaya Desa Alu Batee Kecamatan Rantau Perlak, Kabupaten Aceh Timur, terduga pasal 187 ayat 1e Subs 188 dari KUHP yakni kasus kebakaran tiga unit bangunan ruko lantai 2 milik MEL Lukman alias Amin yang terletak di Dusun IV Desa Kota Rantang. Dan menurut informasi yang didapat bahwa ruko tersebut dikontrak kan pemilik nya(MEL Lukman Alias Amin) kepada Sdra Muis, dalam peristiwa tersebut juga turut terbakar dua unit rumah masyarakat milik Sdra Marapago Siregar dan Junaedi Siregar. Dan akibat kejadian tersebut menimbulkan Kerugian material diperkirakan sebanyak Rp700.000.000(Tujuh Ratus Juta Rupiah), dengan Barang Bukti 1 potong kayu bekas bakar, 1 seng bekas bakar, 1 buah tong ukuran 220 liter.” Jelas kanit dalam surat laporan.
Terpisah, Masyarakat sekitar meminta kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut, diduga Ruko tiga pintu lantai 2 Dusun IV Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak adalah tempat penampungan BBM Ilegal.
Lanjut komentar warga sekitar, “Apabila tidak diusut tuntas maka penampungan BBM diduga ilegal itu bisa saja buka kembali masyarakat sekitar yang jadi korban.
“Dalam hal proses hukum, dimana hari ini orang yang diduga menyewa ruko yang menjadi tersangka, hari ini sanggahan dari pihak Kepolisian bahwa sanya orang yang diduga menyewa rukolah yang menjadi tersangka, kenapa pemilik tidak dikenakan, bagaimana pasal 55 turut serta?,”ujar warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.(MR/red)
