NTP Sumut Agustus 2022 Naik Sebesar 8,22 Persen

NTP Sumut Agustus 2022 Naik Sebesar 8,22 Persen
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN –  Pada bulan Agustus 2022 Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan secara Signifikan. Menguat, NTPR disumbang berdasarkan data statistik pada NTP di Sumut, salah satunya disumbang oleh NTPR2 September 2022.

Hal ini melansir Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut merupakan kabar baik di sektor pertanian: NTP Sumut untuk bulan Agustus 2022 tentunya mengalami kenaikan yang signifikan, sebut koordinator Fungsi Statistik dan Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar melalui you tube atau live streaming dan siaran persnya, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Dijelaskan dia, bahwa pada bulan Agustus 2022 NTP Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tercatat sebesar 117,80. Yang artinya mengalami kenaikan sebesar 8,22 persen jika dibandingkan NTP pada Juli 2022 yang saat itu tercatat sebesar 108,85. Sedangkan untuk Periode lalu, Harga TBS Sumut Periode 31 Agustus – 6 September tetap “Langsing”.

Sambung Dinar lagi, kenaikan NTP bulan Agustus 2022 disebabkan adanya kenaikan NTP pada empat subsektor pertanian antara lain NTP subsektor tanaman pangan sebesar 1,81 persen. Kemudian NTP tanaman perkebunan rakyat, termasuk perkebunan kelapa sawit, sebesar 15,84 persen, NTP dan subsektor peternakan sebesar 0,06 persen, serta subsektor perikanan sebesar 0,40 persen.

“Selanjutnya untuk NTP subsektor hortikultura justru mengalami penurunan sebesar 3,83 persen,” beber Dinar Butar-butar.

Secara khusus untuk NTPR tambah Dinar menjelaskan, bulan Juli tercatat 123,40. Namun bulan Agustus mengalami kenaikan menjadi 142,95 atau secara persentase naik sebanyak 15,84 persen.
Kemudian indeks harga yang diterima oleh petani (It) naik dari 139,79 bulan Juli menjadi 160,64 pada Agustus, atau naik sebesar 14,92 persen.

Sebagai informasi, It yang dimaksud di sini merupakan keuntungan dari nilai jual produksi perkebunan, misalnya penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, milik petani. Selangkah dari harga TBS Sumut jadi Rp 2.500/Kg. Selain itu, indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) atau dalam bahasa sederhana disebut dengan pengeluaran biaya petani, justru turun dari 113,28 bulan Juli menjadi 112,37 pada Agustus, atau turun sebesar -0,80 persen.

Indeks bayar ini tercatat terdiri dari dua item yakni indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) atau biaya kebutuhan sehari-hari petani, yang pada bulan Juli sebanyak 112,87, lalu pada bulan Agustus menjadi 111,65 atau turun sebesar -1,08 persen.
Sedangkan untuk item kedua yakni indeks biaya produksi serta penambahan barang modal (BPPBM) atau dalam bahasa sederhana biaya pengeluaran petani untuk perawatan kebun sawit seperti pembelian pupuk dan biaya lainnya.

Nah, di sini, tutur Dinar, BPS Sumut mencatat kalau BPPBM di kalangan pekebun naik sebanyak 0,24 persen dari bulan Juli tercatat 114,82 menjadi 115,10 pada bulan Agustus 2022.

Ditambahkan Dinar, NTP itu sangat penting karena dari situ visa diketahui perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

Selain itu, NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.

Ia bilang, NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Selain perusahaan, perkebunan kelapa sawit di provinsi ini dikelola oleh petani kelapa sawit, baik plasma maupun swadaya.

Dengan demikian besar kemungkinan perkebunan kelapa sawit memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam kenaikan NTPR dan NTP Provinsi Sumatera Utara pada bulan Agustus kemarin. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.