BI Akan Tarik dan Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun 1995

BI Akan Tarik dan Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Tahun 1995
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dalam penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Sehingga sejak terhitung tanggal, URK tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk URK yang ditarik dari peredaran antara lain:

1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Jumat (2/9/2022) mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki URK dan yang ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dicabut serta ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” tutur Erwin.

Untuk layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat sesuai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,” tegasnya.

Mengenai fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Maka dari itu, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (Ptokes) pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, katanya mengakhiri. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.