PT Fata Perdana Mandiri Diduga Kebal Hukum, Pekerjaan RS Rujukan Regional Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Proyek lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa berada di Gampong Pondok Kelapa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh. Sudah Menabrak Aturan protokol kesehatan (Prokes).
Pasalnya sebanyak 60 pekerja bangunan asal Sumatera Utara dan dari Peukan Baru yang datang ke Kota Langsa, Provinsi Aceh, telah melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni tidak mengantongi surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan. Selain itu tidak melapor kepada aparat Gampong.
60 pekerja tersebut, didatangkan oleh perusahaan kontruksi PT. FATA PERDANA MANDIRI, untuk di pekerjakan pada proyek Lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa. Nomor Kontrak.DPPA/A.2/1.02.000,0.01000/001/2022. Nilai Kontrak Rp.17.879.163.477. Volume Pekerjaan. Gedung A dan C. Pengawas. PT. TRANSMA CITRA INDO KONSULTAN. Sumber Sana APBA 2022, Pemerintah Aceh Dinas Kesehatan. Tanggal Selesai 30 Desember 2022.
Warga setempat yang enggan menyebutkan namanya itu menganggap pihak kontraktor PT. FATA PERDANA MANDIRI selaku pelaksana proyek lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa, memang benar-benar kebal hukum. “Pasalnya, sudah menjadi sorotan publik dan sudah di tayangkan oleh media belum juga ada tindakan dari Satgas Covid-19. Atas melanggar protokol kesehatan (Prokes),” ujarnya, pada Kamis (1/9/2022).
Sementara media agak sedikit sulit mendapatkan keterangan dari pihak pelaksana proyek PT FATA PERDANA MANDIR,I di karenakan tidak berada di tempat, di Banda Aceh.
Sampai dengan berita ini diterbitkan sementara belum mendapatkan konfirmasi yang resmi dari pihak kontraktor maupun dari PPTK dari Dinas Kesehatan Aceh dan Konsultan Pengawas.(MR/DANTON)
