Pemkab Samosir Gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemkab Samosir Gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bupati Samosir diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Hotraja Sitanggang memimpin Rapat Koordinasi Tim Terpadu penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Samosir, rapat di Aula Kantor Bupati, Selasa (30/8/2022).

Hadir Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Benhard Purba ,Kasi Intel Kejari Samosir, mewakili Kapolres, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan SKPD, Camat Se-Kabupaten Samosir.

Sekda menyamoaikan, bahwa informasi yang berkembang di masyarakat, perlu disampaikan sejak berdiri Samosir yang ditetapkan, dianalisa sebagai sektor pariwisata. Atas fenomena alam kawasan Danau Toba juga sekitarnya ditetapkan sebagai Geopark Kaldera Toba. Menjadi keunikan Samosir adalah panoroma alam yang indah dan Danau Tobanya. Harapan Geopark Kaldera Toba adalah fungsi Konservasi, fungsi pelestarian dari sisi geologinya.

Ditambahkan Sekda kebakaran mungkin terjadi karena ada pemantik dan tidak ada hubungan kebakaran dengan penyadapan. Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hutan dan Peraturan Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 09 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial perlu diadakan rapat evaluasi karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir harus mengetahui Izinnya, Lokasinya dan terbitnya dimana.

Lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kewenangan itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan kehutanan. Kita berdiskusi hari ini bagaimana proses perizinan itu , berapa izin yang keluar disamosir dan dimana lokasinya sehingga aparat Pemkab mulai dari Desa, Kecamatan, agar dapat bersinergi untuk memberikan pembinaan dan mengarahkan masyarakat agar hidup dengan sisstem berkelanjutan.

Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Benhard Purba menyampaikan terkait Hutan Lindung pengelolaan hutan dibuat kebijakan Perhutanan Sosial. Samosir Hutannya Hutan Lindung dalam hal perhutanan sosial dan terkait data -data Perhutanan sosial datanya lengkap dan masa berlaku izinnya selama 35 Tahun. Hutan dapat difungsikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Persyaratan untuk mengurus kelompok adalah masyarakat sekitar Hutan dan diverifikasi dengan melampirkan fotocopy KTP , Fotocopy KK , dan dalam satu Keluarga harus satu orang terdaftar dalam kelompok. Dalam waktu dekat KPH XIII Dolok Sanggul akan mengevaluasi terhadap penyadapan getah pinus yang menyalahi SOP. Selam ini telah disampaikan kepada Kelompok ada SOP yang harus dilaksanakan. (MR/156)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.