Lima Narapidana korupsi di Lhokseumawe tidak dapat remisi, ini penyebabnya
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe menyatakan bahwa lima narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Erry Taruna melalui Kasubag TU Amiruddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa kelima narapidana tipikor tersebut tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi HUT RI ke-77 karena belum membayar denda dan uang pengganti.
“Jadi, kelima napi (tipikor) ini tidak dapat diusulkan remisi karena narapidana koruptor yang mau mendapatkan pembebasan bersyarat, Menkumham mewajibkan narapidana tersebut untuk membayar denda dan uang pengganti,” katanya.
Amiruddin mengatakan pada HUT RI ke-77 ini sebanyak 426 dari total 601 narapidana telah diusulkan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan ke Kemenkumham.
“426 narapidana atau warga binaan yang diusulkan kali ini seluruhnya mendapatkan Remisi Umum 1 (RU-1), sementara Remisi Umum 2 (RU-2) atau penerima remisi langsung bebas nihil,” kata Yusri.
Adapun narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yakni 339 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 87 orang narapidana kasus pidana umum.
Amiruddin mengatakan pengurangan masa tahanan yang diusulkan kepada ratusan narapidana tersebut bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Dari total 426 narapidana di Lapas Lhokseumawe yang mendapatkan remisi yakni 339 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 87 orang narapidana kasus pidana umum,” kata Amiruddin.
Amiruddin mengatakan adapun syarat mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.(MR/Muslim MS)
