Bejat, Abang Hamili Adik Kandungnya Di Sibolga, Ini Kronologisnya…

Bejat, Abang Hamili Adik Kandungnya Di Sibolga, Ini Kronologisnya…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  SIBOLGA – CR (29), pria yang telah menghamili adik kandungnya, kini telah ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Kepada penyidik, dia mengaku tak mampu lagi menahan nafsunya karena sering menonton film (maaf) porno di warung internet (warnet). Kapolres Sibolga melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno didampingi Kasubbag Humas Iptu Ramadhan Sormin mengatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari korban maupun pelaku.

Sormin menerangkan, korban kepada penyidik mengatakan bahwa abangnya melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 4 kali. Pertama kali dilakukan pada Februari 2016 sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, dia baru saja pulang dari sekolah sedangkan CR sedang berada di kamar tidur ayah mereka.

“Waktu dia (korban) pulang sekolah, abangnya (pelaku) berada di kamar bapak mereka,” kata Sormin, Kamis (23/3).

Tak berapa lama, CR memanggil adiknya dan menyuruhnya membeli rokok ke warung. Belum sempat ganti baju, masih mengenakan seragam sekolah, korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP tersebut pun menuruti perkataan abangnya tersebut.

Sepulangnya dari warung, korban yang tidak menaruh curiga terhadap abang kandungnya tersebut mengantar rokok hingga ke kamar. Setelah korban masuk ke kamar, CR kemudian mengunci pintu kamar dari dalam, kemudian menarik baju korban hingga beberapa kancing bajunya terlepas dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada darah dagingnya itu. Walau korban sempat berontak dan menanyakan mengapa abangnya melakukan itu, CR tetap tak peduli dan tak menghiraukan perkataan adiknya.

Dan, yang kedua kalinya, terjadi pada Maret 2016, ketiga pada April 2016 dan yang terakhir kali pada Oktober 2016. “Tetap dilakukan di kamar tidur ayah mereka, dengan jam yang sama, yakni ketika korban pulang sekolah,” pungkasnya. Setiap kali melampiaskan nafsunya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan tersebut selalu memberikan imbalan kepada korban. “Kadang Rp7 ribu, Rp5 ribu, Rp8 ribu dan Rp6 ribu. Mungkin kembalian beli rokok,” tutur Sormin.

Sementara, kepada penyidik, CR yang tega menggauli adik kandungnya tersebut mengaku melakukan hubungan terlarang tersebut karena sering nonoton film porno di warnet. “Katanya, karena sering nonoton film blue di warnet,” pungkasnya. “Tersangka kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Diduga telah melanggar Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jounto pasal 81 UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.

Prostitusi On Line Anak, Kejahatan Luar Biasa

Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa prostitusi on line anak, yang saat ini marak, merupakan kejahatan yang luar biasa. Dalam siaran persnya terkait banyaknya anak-anak yang menjadi korban prostitusi on line, dia menilai bahwa terbongkarnya kasus Pristitusi Online Candy’s Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun adalah kejahatan kriminal yang amat luar biasa (extra ordinary crime) dan membutuhkan penanganan ileh otoritas hukum yang luar biasa pula.

“Mengingat kasus prustitusi online anak telah melibatkan jaringan internasional, Komnas Anak mendorong otoritas hukum agar menerapkan kepada pelaku ancaman  pasal berlapis dengan menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Menurutnya, mengingat para pelaku adalah orang terdekat dan korbannya juga orang yang dekat dan dikenal pelaku, dan menurut pengakuan para pelaku telah memproduksi 500 video dan lebih 100 foto porno anak dan menyebarkan ke hampir 9 negara di dunia melalui jaringan media sosial Facebook, diimbau agar para orangtua waspada dan memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya.

“Sesungguhnya kasus prostitusi online anak telah merebak beberapa tahun belakangan ini. Komnas Perlindungan Anak bersama Direktorat Cyber Crime Polda Metrojaya 6 bulan lalu telah merilis peristiwa yang serupa dan menemukan lebih 100 foto pornografi yang telah disebar di media sosial dan telah menjadi konsumsi para pedofila nasional dan international,” katanya.

Oleh sebab itu, mengingat keterlibatan sindikat internasional prostitusi online anak, diminta otoritas negara dan para penegak hukum patut melakukan kerjasama intepol untuk membetantas prostitusi online internasional. (NT/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.