Harga Tiket Pesawat Sumbang Inflasi
METRORAKYAT.COM, SUMUT – Pada bulan Juli 2022, harga tiket pesawat terus melonjak tajam sehingga dapat menyumbang inflas Provinsi Sumatera Utara (Provsu) meningkat. Hingga saat ini inflasi Provsu tercatat 0,31 persen.
Hal tersebut tercata di Badan Pusat Statistik (BPS) Provsu, dimana ada beberapa Komoditas utama penyumbang inflasi selama Juli 2022 antara lain, angkutan udara, sewa rumah, cabai merah, bawang merah, cabai rawit, sabun mandi dan buah naga. Sedangkan untuk transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
Ini merupakan tekanan inflasi di sektor tersebut yang diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 dengan mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dengan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Mengaamti hal itu, KPPU Kanwil I Sumatera Utara (Sumut) ini kali kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
Dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. Harga avtur pertamina terus mengalami kenaikan sejak Bulan Januari 2022 hingga Bulan Juli ini sekitar 64,4 persen yakni dari harga Rp.12.099,91/liter menjadi Rp.19.889,31/liter.
Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU menjelaskan, pasar transportasi udara merupakan pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Selain itu, juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Misalnya untuk rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat proppeler diatas 30 seat, tarif batas atasnya Rp.1.555.000, maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85 persen atau Rp.1.321.750. Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25 persen dari TBA atau 25 persen dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438. Nantinya ditambah airport tax, jika kualanamu sebesar Rp.127.650. Lalu ditambah PPN 11 persen dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp.1.965.828” tutur Haposan lewat siaran persnya, Rabu (10/8/3022) Medan.
Berdasarkan hitungan, Ridho menyampaikan, KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
“Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” ucapnya. (MR/156).
