Kajati Riau Resmikan Gedung Kantor Kejaksaan, Balai Rehab Narkotika dan Rumah RJ, Bupati Inhu : Kita Tingkatkan Sinergitasi Dalam Kemajuan Pembangunan Inhu
Advektorial Pemkab Inhu
INDRAGIRI HULU – Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Riau di Kabupaten Inhu melakukan tiga agenda untuk pelayanan masyarakat Inhu yang lebih baik yakni meresmikan gedung kantor Kejaksaan Negeri, balai rehap narkotika di RSUD Indrasari Rengat di Pematangreba dan rumah Restorative Justice ( RJ ) Titian Resak Kecamatan Seberida Rabu (3/8/2022).

Dalam peresmian tersebut turut hadir Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rezita Meylani Yopi SE, wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Fukron Syah Lubis, SH, MH, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K,Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Chandra Gautama SH,MH, Sekretaris Daerah Inhu Ir. H. Hendrizal,Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Rakyat, Syahruddin, S.Sos,MT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan,Paino SP serta Kepala OPD lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Furkon Syah Lubis SH,MH menyampaikan terima kasih kepada Ibu Bupati Inhu dan Wakil Bupati Inhu serta jajaranya atas kerjasama, bàik itu dukungannya dan bantuan hibah dalam renovasi sebahagian depan gedung kantor Kejaksaan Negeri Inhu kurang lebih dua tahun yang dilaksanakan secara bertahap dengan besaran anggaran sebesar 1,2 milliyar dan tanah hibah seluas 3000 meter.

Gedung kantor Kejaksaan Negeri Inhu sejak awal berdiri tahun 199, baru kali ini dilakukan renovasi untuk pelayanan hukum bagi masyarakat Inhu yang lebih baik.” Semoga sinergitas kita akan tetap berjalan dengan baik.
Furkon Syah Lubis berharap semua jajaran kejari Inhu mampu meningkatkan kinerja lebih baik,efektif dan terarah terutama untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Inhu.
Kejari Inhu juga mengapresiasi dukungan bupati Inhu, dimana balai rehap narkotika di RSUD Indrasari Rengat, dan rumah restorative justice adhyaksa narasinga di Desa Titian Resah Kecamatan Seberida sebagai bentuk perujutan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang pemberhentian tuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.

“Karena kehadiran rumah restorative justice tersebut untuk kearifan dalam rangka mengimplementasikan nilai nilai hidup dalam masyarakat serta untuk menciptakan keharmonisan kedamian masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Kejati Riau, Dr.Jaja Subagja, dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada Kepala Kejari Inhu agar dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan mengadakan sosialisasi hingga kedesa dan ke sekolah sekolah tentang bahaya nya narkotika bagi generasi muda.
Kemudian,dengan adanya saran prasaran tersebut Kejati Riau mengharapkan peningkatan kinerja seluruh jajaran kejari inhu untuk dapat melayani masyarakat dengan maksimal,termasuk juga rumah restorative Justice ini juga dapat bermanfaat bagi masyarakat Inhu.
Beliau juga berharap rumah RJ ini tidak hanya di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida tapi ada di setiap Kecamatan se Kabupaten Inhu untuk masyarakat faham dengan tentang hukum ucapnya saat meresmikan saran prasarana tersebut.
Bupati inhu, Rezita Meylani Yopi SE menyampaikan ucapan selamat kepada kejaksaan negeri Kabupaten Inhu atas diresmikan kantor baru dan balai rehab narkoba.

“Semoga keberadaan gedung baru ini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan nyaman sehingga menjadi pemicu semangat kerja seluruh jajaran kejari Inhu”.
Disambung lagi, berharap semoga kasus narkotika tidak ada di Kabupaten Inhu, tapi hadirnya balai rehab narkotika ini di RSUD Indrasari Rengat diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat menanganani bagi para penyalahgunaan narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.
Ini merupakan wujud komitmen beserta langkah kolaborasi antara pemerintah daerah bersama kejaksaan negeri dalam upaya penanganan bagi para korban narkoba yang dilakukan pendekatan secara lebih humanis.
Begitu juga adanya rumah restorative justice merupakan program dari Kejaksaan sebagai tempat mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah perkara hal ini menjadi trobosan yang tepat guna menimbulkan keharmonisan dan juga ketentraman masyarakat Inhu.
Luas Kabupaten Inhu kurang lebih 8000 kilometer persegih yang terdiri dari 14 Kecamatan dan 16 Kelurahan yang terdiri dari 178 Desa dengan jumlah penduduk lebih kurang 450 ribu jiwa, sehingga dari data tersebut cukup memberi gambaran bahwa untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan segalah aspek dibutuhkan komitemen bersama.
Dan peran serta seluruh unsur untuk saling bahu membahu serta meningkatkan sinergitas untuk mendukung pelaksanaan kemajuan pembangunan di Kabupaten Inhu yang lebih baik lagi harap Bupati Inhu ( Advektorial/MR, Ob)
